Kajian Isu Kekerasan Jalanan Klitih dan Perusakan Fasilitas Umum di DIY
- Dec 28, 2022
- 3 min read

Daerah Istimewa Yogyakarta dikenal sebagai kota pelajar, pariwisata, kebudayaan. Kota Yogyakarta sendiri memiliki semboyan Jogja berhati nyaman, masyarakat Yogyakarta sendiri terkenaldengan sikap ramah tamah dan menjaga tingginilai sopan santun,baik itu antar sesama warga masyarakat lokal ataupun kepada pendatang. Akan tetapi semua hal tersebut di atas mulai dirusak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab yang menyebabkan Yogyakarta serasa kehilanganan keamanandan kenyamanannya, sehinggamuncul ucapan dari masyarakat yang mengatakan Jogja berhenti nyaman. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor antara lain pertama, adanya kejahatan kekerasan jalanan yang di Jogja kita kenal dengan sebutan klitih. Kedua perusakan fasilitas umum yang berupa maraknya vandalisme yang tidak tepat sasaran,mencoret-coret di tempat yang menjadi fasilitas umum bahkan rumah warga yang berada di tepi jalan ikut terdampak, perusakan sejumlah tempat yang menjadi obyek tempat wisata yang menyebabkan lunturnya nilaiaman di Kota Yogyakarta. Klitih sendiri bukan barang baru bagi warga Yogyakarta karena sudah ada dari zaman dahulu yang dikenal dengan kegiatan untuk mengisi waktu luang dengan cara jalan-jalan sore atau mengisi kegiatanlainnya seperti membaca,mengisi TTS, bahkanmenjahit. Hal ini lumrah dilakukan pada zaman dahulu oleh masyarakat Yogykarta untuk mengisi waktu luangnya sehingga secara esensinyaklitih adalah kegiatanyang positif. Barulahpada tahun 2004 denagn mengacu pada penelitian yang dilakukan kriminolog dari Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM) Soeprapto, makna klitih berubah menjadi kegiatan yang negatif karena secara esensi bergeser dari yang awal mulanya klitih adalah kegiatan untuk mengisi waktu luang dengan positif kini bergeser mengisiwaktu luang dengan mencari musuh di jalanan.Dulunya jika klitihadalah kegiatan berjalan-jalan yang dilakukan baik dengan jalan kaki atau kendaraan bermotordi sore hari,kini menjadi kegiatanyang dilakukan di malam hari dengan tujuanmencari musuh denganmelakukan kekerasan jalanan. Soeprapto menambahkan hal ini didasarioleh penerapan kebijakanuntuk mengembalikan siswa-siswi yang terlibat tawuran kepada orang tuanya masing-masing dan dikeluarkan dari sekolah. Hal ini lantas membatasi para siswa yang gemar atau terbiasa tawurantidak leluasa untuk membuktikan eksistensinya sehingga mencari cara lain untuk melampiaskan kekecewaan dan dendam lewat tawuran. Fenomenan tawuran di Yogyakarta sendiri sudah lama adanya, mulanya tawuran ini hanya dilakukan dengan mengguakan batu dan kerikil sehingga disebut dengan tawuran akan tetapi seiring waktu berganti tawuran sekarang ada yang membawasenjata tajam sepertipedang, celurit, gir. Bahkan fenomenaklitih yang sudah dapat kita ketahui kekerasan jalanan yang dilakukan pada waktu malam hari tersebutdengan menggunakan sajam. Motif dari klitih sendiri berbeda dengan begal, kalau begal mengambil benda berharga dari korban,klitih sama sekalitidak mengambil benda berharga dari korban tersebut, ada yang mengatakan motif tersebut hanya untuk bersenang-senang saja atau klitih(mengisi waktu luang) dengan esensi negatif sepertiyang diuraikan di atas, ada juga karenaterpengaruh dengan minumankeras sehingga kesadarannya terganggu hal ini juga ditambahdengan tingkat emosional pada anak di bawah 18 tahun yang belum stabil. Kemudian ada yang ditanya motifnya melakukan kekerasan jalanan dengan sajam untuk masuk dan mengikuti tradisi dari geng tertentu, yang paling tidak masuk akal ada yang mengatakan tujuandari klitih untuk
membuat pelaku senang kalau bisa melukaiorang, hal ini sudah sangatberbahaya karena sudahmirip halna dengan psikopat.
Kita ketahui pada kisaran tahun 2013-2017 ada yang menamakan dirinya dengan geng Raden Kian Santang yang di mana geng tersebut melakukan kekerasan jalanan (klitih) pada malam hari yang sangat meresahkan warga Yogyakarta pada waktu itu sehingga menyebabkan ketakutan untuk keluarpada waktu malam hari bagi warga Yogyakarta itu sendiri. Belum lama kita temui pada tahun 2022 tepatnya pada tanggal 3 April yang lalu terdapat korban klitih sampai menyebabkan meninggal dunia yang di alami oleh Daffa Adzin Albasith siswa SMA Muhammadiyah 2 Yogyakarta, di mana menurut kronologi ini merupakan tindakan provokasi yang dilakukan oleh pelaku dengan menggeber-nggeber motor kepada pelaku sehingga menyulut amarah dari korban untuk mengejar tetapi teryata pelaku membawa senjata tajam berupa gir yang digunakan untuk menyerang korban hingga meninggal dunia.
Secara undang-undang yang berlaku karena banyak pelaku klitih ini yang masih di bawah umur maka proses hukumannya hanya sebatas pembinaan, hal ini yang menurut kamiperlu ditinjau ulang kembali supaya para pelaku sendiri tidak menggunakan “undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak “ untuk lepas dari jerathukumnya dengan pemberian diversi sesuai denganpasal 1 anga 3 UU Nomor 11 Tahun 2012Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Oleh karenanya kami menuntut kepada Kapolda DIY untuk melakukan berbagai razia di sekolah-sekolah untuk langkah preventif, kemudian patroli dilakukan pada waktu malam hari di daerah-daerah yang menjadi rawan kejhatan klitih, terakhir tindak dengan tegas pelaku kejahatankekerasan jalanan dan perusakan fasilitasumum dengan se adil-adilnya tanpa memandang usia.



Comments