top of page

Kajian Kritis RUU Sisdiknas: Tinjauan Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis

  • Dec 28, 2022
  • 5 min read


Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) merupakan revisi atas Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 (UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003). RUU Sisdiknas yang terbaru menggabungkan tiga undang-undang sekaligus, yaitu Undang-undang No. Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, dan Undang-undang No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi.

Sekurang-kurangnya, ada empat Latar belakang penyusunan RUU Sisdiknas. Pertama, tiga undang-undang yang dimaksud tumpang-tindih satu sama lain. Kedua, perlunya undang-undang sisdiknas yang fleksibel untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman sehingga tidak perlu undang-undang sisdiknas yang rinci. Ketiga, digabungkannya tiga undang-undang tersebut merupakan akomodasi dari keputusan Mahkamah Konstitusi. Keempat, perlunya meningkatkan kualitas belajar-mengajar yang mendukung konsep merdeka belajar.

Saat ini, pihak pemerintah terkait yaitu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menyebarkan naskah RUU Sisdiknas, naskah akademik RUU Sisdiknas, dan paparan singkat mengenai RUU Sisdiknas yang semuanya bisa diunduh di web resmi Kemendikbudristek https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/naskah-ruu-sisdiknas/. Tiga-tiganya merupakan draft versi Agustus yang terbaru.

Draft naskah akademik RUU Sisdiknas telah ditandatangani pada tanggal 15 Juli 2022 oleh Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Anindito Aditomo. Naskah tersebut disebarkan kepada publik begitu saja tanpa partisipasi publik dalam penyusunannya. Kalangan pemerhati pendidikan yang tergabung dalam Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI), salah satu yang diundang untuk membahas RUU Sisdiknas menyatakan bahwa partisipasi publik begitu minim dalam penyusunan RUU Sisdiknas. Terbukti, dalam forum bersama Pemerintah tersebut, publik yang dalam hal ini diwakili oleh pemerhati pendidikan diberi waktu yang sangat terbatas untuk menyampaikan pendapat.

Bahkan diketahui pula, Presiden sendiri tidak tahu mengenai perkembangan pembahasan RUU Sisdiknas, padahal dalam RUU Sisdiknas yang terbaru dalam pasal 9 menyatakan: “Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berwenang mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”. Di sinilah paradoks yang terjadi. Terdapat fakta yang bertentangan antara undang-undang dengan pelaksanaannya.

Secara umum, RUU Sisdiknas yang telah diusulkan ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan Tahun 2022 kepada DPR diyakini belum dibahas maupun didiskusikan secara serius bersama publik. Ketika Kemendikbudristek telah membahasnya terlebih dahulu lalu dikirim ke publik. Ini menunjukkan ketidaksiapan Kemendikbudristek dalam penyusunan RUU Sisdiknas. Terbukti, betapa minimnya substansi yang terdapat dalam RUU Sisdiknas itu sendiri. Berulang-ulang kali pemerhati pendidikan mengajukan audiensi maupun diskusi terbuka kepada Kemendikbudristek untuk membahas RUU Sisdiknas. Namun, usaha tersebut tidak kunjung diamini. Bisa diperhatikan, RUU Sisdiknas ini lebih menekankan pada teknis pendidikan, bukan pada substansi pendidikan.

Proses yang tidak transparan tersebut tentu mengundang banyak tanya. Mengapa kebijakan penting seperti RUU Sisdiknas tidak memperhatikan partisipasi publik?.padahal berdasarkan ketentuan UU no 12 tahun 2011 mensyaratkan asas keterbukaan dalam penyusunan Peraturan Perundang-undangan. Sebagaimana Undang-undang sebelumnya seperti Omnibus Law yang tiba-tiba disahkan pada tengah malam di tengah krisis pandemi. Indra Charismiadji, pengamat pendidikan Indonesia menyebut bahwa produk RUU Sisdiknas ini sebagai RUU Roro Jonggrang, yakni RUU yang dikebut pembahasannya dalam dalam waktu singkat dan secara diam-diam. Berbagai fakta di atas menunjukkan bahwa RUU Sisdiknas disusun secara terburu-buru, grusah-grusuh, dan amburadul.

Perlu disoroti, salah satu latar belakang penyusunan RUU Sisdiknas ialah untuk mendukung konsep merdeka belajar. Di sini, grand design atau blue print pendidikan Indonesia harus disusun terlebih dahulu kemudian menyusun RUU Sisdiknas atas grand design atau blue print tersebut. Nampaknya, Pemerintah seakan-akan menepuk dadanya sebab telah merumuskan Peta Jalan Pendidikan Nasional hingga 2035. Namun, salah paham seperti ini seringkali terjadi sebab ukuran kompetensi multidimensi dan global menjadi ukuran tunggal dalam melihat masa depan pendidikan Indonesia yang hanya berujung pada memenuhi pasar kerja, baik nasional maupun internasional. Akhirnya, selama 2035 itu seluruh aktivitas pendidikan kita di Indonesia hanya diarahkan untuk membentuk pekerja-pekerja, hanya saja pekerja yang dimaksud lebih kompeten dibanding sebelumnya. Jebakan ekonomi-politik global semacam ini mana bisa dibaca oleh seorang Nadiem Makarim yang dengan percaya diri mengatakan “Saya tidak tahu sejarah. Saya hanya tahu masa depan”.

Selain itu, dihilangkannya klausul Tunjangan Profesi Guru dan Dosen (TPG) Bab XI mengenai Pendidik dan Tenaga Kependidikan pasal 105 mengundang banyak kritik, terutama dari organisasi profesi Guru. Dihilangkannya klausul tersebut tentunya merupakan kesedihan yang mendalam bagi para guru. Apalagi, masih banyak guru di daerah-daerah yang belum dipenuhi hak-haknya oleh Pemerintah, salah satunya adalah upah yang layak. Sebelumnya diketahui bahwa dalam Draft RUU Sisdiknas pasal 127 versi bulan April 2022 terdapat klausul yang menyebutkan bahwa “Pemberian tunjangan profesi guru, tunjangan khusus bagi guru daerah terpencil dan tunjangan kehormatan dosen”. Apabila melihat dalam UU Guru dan Dosen, disebutkan dalam Pasal 14 tentang hak dan kewajiban ayat 1 huruf a menyatakan; “Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak: memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial”.

Kaitannya dengan hal ini, Chatarina Muliana Girsang selaku Inspektur Jenderal Kemendikbud Ristek mengatakan bahwa frasa tunjangan profesi guru dan dosen yang tidak dicantumkan dalam RUU Sisdiknas bukan berarti tunjangan guru dan dosen ditiadakan. Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa hal ini akan diatur dalam ketentuan peralihan yakni dalam peraturan pelaksana. Selain itu, ia juga menyebut, tunjangan guru untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur dalam ketentuan pasal 21 UU ASN tentang hak dan kewajiban. Sedangkan hak tunjangan untuk guru swasta juga telah diatur dalam UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tentang Pengupahan. Menanggapi hal itu, Sumardiansyah Perdana Kusuma selaku Ketua Litbang PB PGRI mengatakan bahwa gaji dan tunjangan guru swasta yang tidak diatur dalam RUU Sisdiknas, sebaliknya justru diatur dalam UU Cipta Kerja mereduksi makna Guru itu sendiri sebagai profesi yang mulia. Tidak hanya itu, UU Cipta Kerja juga telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi sehingga tidak dapat dijadikan sebagai landasan. Masalah lain yang kemudian tidak boleh luput dari diskusi RUU Sisdiknas adalah fakta di lapangan bahwa tidak semua guru mendapatkan tunjangan. Hal ini terjadi lantaran sekolah-sekolah juga berada di bawah tata kelola pemerintah daerah, sehingga tunjangan kinerja guru menyesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing. Apabila tunjangan guru tidak diatur secara eksplisit dalam RUU Sisdiknas, maka tidak ada jaminan legal konstitusional akan kesejahteraan guru sehingga peran guru sebagai profesi mulia semakin teralienasi dalam dunia pendidikan.

Oleh karenanya, ada dua poin besar yang menjadi kesimpulan dalam tinjauan filosofis terhadap RUU Sisdiknas ini. Pertama, minimnya partisipasi publik dalam penyusunan RUU Sisdiknas ini menyebabkan misleading antara penyelenggara Pendidikan dengan kebutuhan masyarakat pada umumnya. Apakah dengan melihat tren global dan arus perkembangan zaman serba cepat menuntun pendidikan kita untuk tergesa-gesa dalam menyusun Undang-undang yang sebetulnya lebih bersifat teknis daripada filosofis. Walaupun perlu menyusun undang-undang, hendaknya struktur atau basis pendidikan dibenahi terlebih dahulu. Termasuk pemerataan ekonomi yang perlu menjadi prioritas Pemerintah. Sebab pendidikan berkaitan erat dengan kemakmuran suatu bangsa. Perlunya pemerintah melihat fenomena obyektif yang ada di lapangan pendidikan sebelum menyusun RUU Sisdiknas.

Kedua, minimnya sosialisasi RUU Sisdiknas. Dari sosialisasi yang dilakukan, perlu adanya diskusi yang partisipatif antara penyelenggara pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan. Secara umum, hulunya sama dengan poin pertama, yaitu ketertutupan Pemerintah dalam hal ini Kemendikbudristek untuk membahas RUU Sisdiknas ini bersama publik. Ketertutupan akses informasi seperti ini tentunya mengundang banyak prasangka di balik penyusunan RUU Sisdiknas ini. Siapakah yang paling diuntungkan jika RUU Sisdiknas ini disahkan? Tentu masyarakat bertanya-tanya. Termasuk di dalamnya kesalahpahaman yang mungkin terjadi di masyarakat akibat kurangnya edukasi yang diberikan Kemendikbudristek terhadap substansi yang perlu dicanangkan dalam RUU Sisdiknas.

Secara obyektif, RUU Sisdiknas melakukan perubahan-perubahan mendasar terhadap pendidikan kita. Seperti digantinya “pendidikan informal” menjadi “pembelajaran informal”. Ini sebetulnya dapat disepakati, sebab memang pembelajaran mempunyai sifat yang lebih luas dari pendidikan itu sendiri. Lalu, prinsip-prinsip penyelenggaraan pendidikan yang dicanangkan meliputi: berorientasi pada pelajar, menjunjung tinggi kebenaran ilmiah, demokratis, berkeadilan, non-diskriminatif, inklusif, dan mendukung pembelajaran sepanjang hayat. Prinsip ini perlu didukung sebab asas-asas ataupun dasar-dasar penyelenggaraan pendidikan ini mengarahkan pendidikan bisa lebih baik kedepannya. Digantinya kata “peserta didik” dengan “pelajar” juga menunjukkan bahwa warga negara yang mengenyam pendidikan bukan hanya sekadar objek, melainkan subjek yang aktif. Tetapi perlu dicatat juga, khususnya untuk pendidikan inklusif masih dipakainya diksi “disabilitas”. Muhammadiyah sendiri lebih condong menggunakan istilah “difabel” yang menegaskan bahwa terdapat manusia yang sebetulnya bukan ”berkekurangan alias disabilitas” melainkan “mempunyai kemampuan yang berbeda alias difabel”.

Maka dari itu, tahan pembahasan RUU Sisdiknas, lalu kaji ulang. Libatkan partisipasi publik seluas-luasnya dan bangun komunikasi intens dengan masyarakat.

Comments


Send Me a Prayer &
I'll Send One Back

  • Yotube
  • Instagram

Thanks for submitting!

© 2023 by by Leap of Faith. Proudly created with Wix.com

bottom of page