Kajian : Kenaikan Harga BBM Subsidi
- Dec 28, 2022
- 4 min read

Setelah terpuruk akibat adanya penyebaran wabah Covid-19, banyak negara-negara dunia berharap untuk dapat pulih dan bangkit kembali baik dari sektor ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan sektor lainnya. Di Indonesia sendiri tentunya juga terkena imbas akibat adanya pandemi Covid-19, akan tetapi belum sampai masyarakat menikmati sepenuhnya pemulihan pandemi Covid- 19 masyarakat malah cenderung dikagetkan dengan kenaikan harga BBM subsidi dan non subsidi yang terjadi pada tanggal 3 September 2022. Hal ini menunjukkan bahwa slogan pemerintah pada HUT RI ke 77 pasca pandemi Covid untuk “Pulih lebih cepat, Bangkit lebih kuat” hanyalah omong kosong semata.
Mengenai kenaikan harga BBM subsidi dan non subsidi, dalam 2 periode masa jabatan Jokowi terjadi dan dilakukan beberapa kali. Berdasarkan Liputan6.com, Presiden Jokowi dalam masa jabatan 2014-2016 telah mengubah kebijakan kenaikan harga BBM bersubsidi sampai 7 kali, dengan rincian BBM jenis premium dirubah sebanyak 4 kali kenaikan dan 3 kali penurunan. Sedangkan jenis BBM solar mengalami perubahan sebanyak 2 kali kenaikan dan 5 kali penurunan. Terbaru pada tahun 2022 Jokowi kembali menaikkan harga BBM dengan jenis pertamax di angka Rp. 9.000 menjadi Rp. 12.500 per liter di bulan April 2022 didasari dengan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020. Kemudian Jokowi menaikkan harga BBM jenis pertalite bersubsidi dari harga Rp. 7.650 menjadi Rp. 10.000, lalu jenis solar dari Rp. 5.150 per liter menjadi Rp. 6.800 dan pertamax dinaikkan kembali dari harga Rp. 12.500 menjadi Rp. 14.500 per liter. Kebijakan kenaikkan harga BBM ini berlaku mulai tanggal 3 September 2022 pukul 14.30 lalu.
Disisi lain BBM merupakan salah satu komoditas tinggi yang mempunyai pasokan terbatas, kenaikan harga BBM juga dapat mempengaruhi komoditas lainnya. Sementara kebutuhan penggunaan BBM tidak dapat dipungkiri menjadi salah satu kebutuhan pokok penting bagi masyarakat. Berdasarkan data Bisnis Indonesia pada 4 April 2022, mengenai penggunaan BBM jenis pertalite dapat mencapai 78%, disusul pertamax mencapai 21% dan pertamax turbo 1%. Hal tersebut menunjukkan bahwa penggunaan bahan bakar minyak masih sangat lah tinggi.
Kenaikan harga BBM tentunya memberikan dampak signifikan terhadap masyarakat dan berimbas terhadap beberapa aspek. Seperti halnya kenaikan harga pokok barang, penyusutan nilai mata uang hingga menyusutnya daya beli masyarakat yang tentunya dapat menyebabkan ekonomi melemah. Pada lini sektor pendidikan, mengenai kenaikan harga BBM dapat memicu angka putus sekolah dikarenakan terjadinya gejolak ekonomi bagi mereka masyarakat menegah kebawah. Dalam artian bahwa ekonomi masyarakat tersebut terdampak dari kenaikan harga BBM. Hal ini tentunya menjadi faktor utama ketika anak-anak masyarakat tersebut terhenti pendidikannya. Sedangkan dari lini sektor ekonomi, kenaikkan harga BBM dapat memicu terjadinya inflasi apabila permintaan (demand) dengan penawaran (supply) tidak seimbang atau sepadan. Kenaikan harga BBM adalah Inflasi Komponen Harga, dalam artian karena didasari adanya kebijakan pemerintah yang mengkultuskan agar menaikkan harga dengan dalih mikro ekonomi. Selain itu lini sektor yang paling terdampak adalah transportasi karena pada dasarnya sektor ini sangat bergantung dengan perubahan harga BBM.
(Sumber: Data Boks, Katadata.co.id diakses 06.40 Wib)
Dalam tabel diatas menjelaskan bahwa Indeks Harga Konsumen (IHK) pengeluaran transportasi naik 5,01% menjadi level 109,88 pada bulan Agustus 2022 dibanding dengan posisi di bulan Desember 2021. Menandakan bahwa kelompok pengeluaran transportasi mengalami inflasi 5,01% (year to date/ytd). Jika dibandingkan dengan posisi bulan Agustus 2021 mencatatkan inflasi sebesar 6,62% (year to year/yoy). Hal ini perlu digaris bawahi bahwa inflasi pada sektor transportasi terjadi apabila pengeluaran transportasi tidak sebanding dengan pengiriman barang. Maka sektor transportasi dengan dinaikkan harga BBM dapa t menyebabkan gejolak inflasi.
Dengan didasari penjelasan diatas maka kami mencoba mengkomparasikan dengan disiplin ilmu budaya, yang mana adalah filsafat kebudayaan. Pada dasarnya filsafat kebudayaan berusaha untuk memahami hakekat kebudayaan sebagai realitas kemanusian secara mendalam dan menyeluruh. Untuk memahami realitas kemanusian filsafat kebudayaan tentunya ditopang dengan wujud-wujud kebudayaan, menurut J.J Hoenigmen terdapat 3 wujud: pertama wujud Ideal, berupa gagasan, ide-ide atau norma yang dipercaya dalam perilaku masyarakat; Kedua wujud tindakan, yang merupakan aktivitas dari masyarakat itu sendiri yang juga sering disebut sebagai sistem sosial; dan ketiga wujud materiil, yang biasa disebut sebagai wujud fisik atau artefak. Analogi dari 3 (ketiga) wujud kebudayaan disini adalah terdapat pelanggaran yang ditrabas oleh pemerintah sehingga merusak sistem kebudayaan yang ada didalam masyarakat terdampak pada kenaikan harga BBM. Pertama wujud kebudayaan ideal, dalam artian bahwa wujud gagasan, ide, atau norma yang ada dalam perilaku masyarakat di trabas oleh pemerintah dan dilanggar yang mana memberikan keputusan kebijakan kenaikan harga BBM yang tidak menguntungkan atau malah merugikan mereka masyarakat kelas bawah, walaupun terdapat mereka yang dirugikan masyarakat kelas atas kemungkinan juga tidak begitu terdampak secara signifikan; Kedua wujud tindakan, yang mana pemerintah banyak melanggar wujud tindakan ini, misalnya saja ketika menaikkan harga BBM tidak melihat situasi dan kondisi yang sedang terjadi di masyarakat seperti pasca pandemi Covid-19, sehingga menimbulkan keresahan bagi masyarakat dan memicu ketimpangan sosial yang ada di dalam masyarakat; Ketiga wujud materiil, dalam artian bahwa terdapat materiil yang tidak masuk akal dari pemerintah seperti halnya dana subsidi yang akan diberikan dalam bentuk BLT (bantuan langsung tunai) kepada masyarakat, BSU (bantuan subsidi upah) kepada pekerja seharusnya dipikirkan secara jangka panjang dan matang-matang, ditakutkan ketika dana subsidi diberikan dalam bentuk tersebut maka yang akan terjadi malah seperti kasus bansos yang dikorupsi. Maka dari itu solusi yang seharusnya pemerintah dapat lakukan adalah memetakkan ekonomi masyarakat door to door secara pasif dan tepat supaya ketika hal tersebut dilaksanakn dapat tepat sasaran dan minim penyalah gunaan atau korupsi.
Secara Hukum kebijakan untuk menaikkan harga BBM bukanlah suatu permasalahan karena hal tersebut mutlak kebijakan pemerintah. Akan tetapi yang perlu disoroti terkait pemberian subsidi yang secara yuridis pemberian subsidi sebenarnya merupakan keharusan yang diberikan oleh pemerintah karena hal tersebut sudah dimuat dalam Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 berbunyi “Bahwa cabang-cabang produksi yang penting penting bagi negara dan yang menguasai hajad hidup orang banyak dikuasai oleh negara,” dalam artian bahwa pemerintah harus mempergunakan kekayaan alam yang terkandung didalamya seperti bumi dan air dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Disini berarti pemenrintah harus memberikan pengelolaan dan harga terjangkau yang harus berdasarkan dengan hajat orang banyak atau kepentingan rakyat.
Disimpulkan bahwa efek domino dari naiknya harga BBM sangat tinggi terhadap lini sektor yang ada, seperti ekonomi, pendidikan, transportasi, harga pokok baik sandang dan pangan, penyusutan nilai mata uang hingga menyusutnya daya beli masyarakat yang tentunya dapat menyebabkan ekonomi melemah. Maka dari itu dengan hasil kajian ini kami menyepakati bahwa MENOLAK kenaikkan harga BBM dan TURUNKAN Harga BBM. Hasil kajian ini juga merupakan kumpulan gagasan dan ide dari kawan-kawan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah yang ada di DIY yang diharapkan dapat membuka khasanah keilmuan.
Daftar Pustaka
UUD 1945
Bakker, J. W. SJ, “Filsafat Kebudayaan Sebuah Pengantar”, (Yogyakarta: Penerbit Kanisius, 1984), hlm. 57.
DataBoks.Katadata.co.id



Comments