top of page

“Bagaimana Prosedur Penyelesaian Sengketa Medik Melalui Mediasi?”

  • Apr 11, 2023
  • 4 min read

Updated: Apr 12, 2023


Bedah Pengetahuan -- Resensi Buku

Profil Buku:

  1. Judul : Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Medik

  2. Penulis : dr. Eddi Junaidi, SpOG., S.H., M.Kes.

  3. Penerbit : PT RAJAGRAFINDO PERSADA

  4. Cetakan : Cetakan ke-1, 2011

  5. Tahun Terbit : 2011

  6. Tebal : xvi + 146 halaman

  7. Harga : Rp70.000

Sengketa tidak hanya berasal dari dunia bisnis dan perdagangan, tetapi lebih tepatnya terjadi ketika ada ketidaksesuaian antarsubjek hukum, salah satunya dalam dunia kedokteran. Masyarakat umum seringkali pergi ke rumah sakit untuk sekadar memulihkan kondisi badan yang tidak sehat. Pada posisi ini terjadi hubungan antara pasien dengan dokter/dokter gigi. Harapannya ketika pasien datang ke dokter/dokter gigi maka pasien akan segera sembuh sesuai dengan tuntutannya. Namun, ternyata pada praktiknya tidak sedikit yang tidak sesuai dengan harapan pasien. Oleh karena itu, pasien yang merasa tidak sesuai harapannya atau merasa dirugikan cenderung untuk melaporkan dokter/dokter gigi/pihak rumah sakit karena dirasa pihak tersebut salah. Permasalahan ini menurut masyarakat awam harus dibawa ke ranah pengadilan (litigasi) untuk memperjuangkan hak-haknya di muka hakim. Akan tetapi, melalui buku yang berjudul “Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Medik” memberikan penawaran bagi masyarakat yang mengalami permasalahan medik untuk tidak serta-merta menggunakan jalur pengadilan (litigasi) dalam menyelesaikan permasalahan/sengketa.


Pada BAB 1 Sengketa Medik dan Alternatif Penyelesaiannya memaparkan tentang pengertian, sengketa medik dan malpraktik medik, sebab-sebab terjadinya sengketa medik, dan alternatif penyelesaian sengketa pilihan penyelesaian sengketa medik yang meliputi mediasi, negosiasi dan mediasi, dan litigasi dan mediasi. Secara umum sengketa medik biasanya terjadi karena pasien melakukan tuntutan ke rumah sakit melalui pengaduan polsi atau gugatan ke pengadilan. Istilah sengketa medik sendiri pun dalam buku ini disebut sebagai istilah yang masih asing dengungnya dan akhir-akhir ini mencuat. Masyarakat umum lebih mengenal malpraktik daripada sengketa medik, padahal malpraktik sendiri merupakan istilah yang kurang tepat karena malpraktik merupakan praduga bersalah terhadap dokter, praduga ini dapat digunakan oleh tertentu untuk kepentingan sesaat atau untuk merusak tatanan dan sistem pelayanan kesehatan. Malpraktik kedokteran dalam hukum administrasi merupakan seorang dokter yang melakukan praktik kedokteran dan tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Kemudian, setelah mendapatkan STR dokter diwajibkan memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang dikeluarkan oleh kepala dinas kesehatan setempat di mana praktik tersebut dilakukan, aturan ini sebagaimana yang diperintahkan oleh Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Maka, malpraktik ketika dipahami sebagai praduga bersalah dokter atas tuntutan pasien itu salah yang benar adalah sengketa medik.


Masalah yang muncul paling sering dari semua kasus tuntutan pasien kepada dokter/dokter gigi atau rumah sakit umumnya merupakan masalah miskomunikasi yang terjadi antara pasien dan dokter/dokter gigi dan/atau rumah sakit sehingga istilah yang tepat adalah “Sengketa Medik”, jadi tuduhan malpraktik sangatlah tidak tepat untuk dokter/dokter gigi, mengingat sampai saat ini masih banyak dokter/dokter gigi yang berpraktik atas dasar kemanuasiaan.” Eddi Junaidi dalam Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Medik, hlm. 4.


Pada BAB 2 Bentuk Ganti Rugi dalam Tindakan Medik menjelaskan mengenai, pemberian ganti rugi atas kelalaian medik dan aturan yang mengatur ganti rugi. Ganti rugi dalam pandangan hukum terbagi menjadi dua, yaitu ganti rugi karena wanprestasi dan ganti rugi karena perikatan berdasarkan undang-undang. Selain itu, dalam buku ini juga menjelaskan mengenai bentuk ganti rugi terhadap perbuatan melawan hukum, seperti ganti rugi nominal, ganti rugi kompensasi, dan ganti rugi penghukuman. Lebih lanjut, buku ini menjelaskan kondisi pasien yang dapat dimintakan pertanggungjawaban dokter/dokter gigi apabila pasien mengalami kerugian, seperti kematian, luka atau cacat badan, kerugiaan materiil, dan kerugian immateriil. Buku ini menganalogikan hubungan antara pasien dengan dokter sebagai hubungan konsumen dan pelaku usaha. Oleh karena itu, diberikan penjelasan mengenai kerugian dari perspektif perlindungan konsumen berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.


Pada BAB 3 Ruang Lingkup Mediasi dalam Sengketa Medik menjelaskan dasar hukum mediasi secara umum, mediasi di luar pengadilan, mediasi di pengadilan, mediasi sebagai penyelesaian sengketa medik, dan alasan memilih mediasi untuk penyelesaian sengketa medik.


Penulis menyarankan mediasi digunakan sebagai bentuk utama dalam menyelesaikan sengketa medik, karena dengan mediasi lebih cepat, murah, mudah, dan sifatnya tidak menimbulkan permusuhan yang panjang karena tidak ada yang dikalahkan.” Eddi Junaidi dalam Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Medik, hlm. 38.


Alasan mengapa mediasi dapat menjadi metode penyelesaian sengketa medik, seperti mediasi dilaksanakan lebih cepat daripada metode litigasi, proses mediasi bersifat rahasia, tawaran penyelesaian yang dihadapi ditawarkan oleh para pihak sehingga para pihak dapat saling mengerti kepentingan masing-masing, mediasi merupakan usaha bersama para pihak dalam menyelesaikan sengketa medik, dan buku tersebut menjelaskan dari pengalaman-pengalaman penulis mediasi terbukti lebih cepat dilaksanakan daripada litigasi.


Pada BAB 4 Proses Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Medik menjelaskan mengenai tahapan mediasi pada umumnya, tugas dan peran mediator, tanggung jawab mediator dalam menjaga kerahasiaan para pihak, perilaku mediator, dan berakhirnya mediasi. Pada bagian ini, dijelaskan alur prosedur mengenai tahapan-tahapan mediasi secara praktis. Selain itu, juga dijelaskan mengenai perilaku mediator dalam perannya menjalankan rangkaian proses mediasi. Pada umumnya tidak ada yang berbeda dengan alur rangkaian mediasi pada umumnya, hanya saja perbedaannya pada sengketa yang dihadapi.


Pada BAB 5 Masalah-Masalah Hukum dalam Mediasi menjelaskan mengenai status perjanjian perdamaian yang timbul dari mediasi, klausula-klausula mediasi, penyusunan isi klausula mediasi, upaya hukum atas pelanggaran terhadap klausula perjanjian mediasi, dan perkembangan dan tantangan mediasi sengketa medik di masa mendatang. Pada bagian menjelaskan mengenai dading (akta perdamaian) dan isi klausula yang direkomendasikan ada dalam dading tersebut. Kemudian, dijelaskan mengenai isi dading tersebut mengenai poin-poin yang wajib dalam dading. Lebih lanjut, dijelaskan mengenai apabila ada para pihak yang melanggar dading maka upaya apa saja yang dapat dilakukan bagi pihak yang dirugikan. Bagian selanjutnya, mengenai pandangan futuristik mengenai perkembangan dan tantangan sengketa medik di masa mendatang. Harapan penulis buku terhadap perkembangan mediasi Indonesia, diharapkan berperan positif terhadap penyelesaian sengketa medik. Tantangan sengketa medik, pada umumnya masih sama dengan penggunaan mediasi pada sengketa lain, yaitu kurang tersosialisasinya mediasi sebagai salah satu penyelesaian sengketa.


Pada BAB 6 Bagaimana Melakukan Mediasi di Lembaga Mediasi Sengketa Medik (Lemsedikumkes), bagian ini menjelaskan tentang tata cara menempuh mediasi pada Lemsedikumkes, seperti dalam hal persyaratan dan kemudahannya. Kemudian, alur proses mediasi di Lemsedikumkes dan diberikan form surat-surat dalam mengajukan permohonan mediasi di Lemsedikumkes. Kemudian, juga diberikan skema mediasi dengan bagan beserta isi dan waktu prosesnya. Sehingga pembaca dapat lebih mengerti alur dan rangkaian proses mediasi.


Buku ini disusun dengan bahasa yang mudah dipahami terutama masyarakat awam yang ingin lebih mengenal sengketa medik dan mediasi. Materi muatan yang tetap padat, berisi, dan tuntas membuat pembaca dapat paham maksud dari penulis. Lebih lanjut, mengenai muatan yang berisi pengalaman-pengalaman penulis dalam proses mediasi sengketa medik membuat pembaca dapat mengerti kejadian nyata di lapangan. Kemudian, pada buku ini dilampirkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan Mahkamah Agung Republik Indonesia, sehingga pembaca langsung dapat membuka sumber rujukan hukum yang ada. Selamat membaca!


Peresensi: Amirudin Nur Wahid


 
 
 

Recent Posts

See All

Comments


Send Me a Prayer &
I'll Send One Back

  • Yotube
  • Instagram

Thanks for submitting!

© 2023 by by Leap of Faith. Proudly created with Wix.com

bottom of page