top of page

Islam dan Aktivisme tentang Keadilan Sosio-Ekologis

  • Oct 9, 2024
  • 5 min read

Penulis : Faisal Nasir


Sebagai salah satu agama terbesar di dunia, Islam telah membawa pengaruh dalam membangun struktur sosial, politik, dan budaya di berbagai masyarakat di seluruh dunia. Islam tidak hanya difungsikan sebagai sistem kepercayaan, namun juga digunakan sebagai landasan untuk melakukan transformasi sosial. Nilai-nilai Islam -secara organik- akan mendorong aktivisme, yakni sebuah gerakan yang mendorong masyarakat untuk melakukan perubahan untuk keluar dari keadaan sulit ataupun menghadapi berbagai tantangan sosial dan –utamaya- ketidakadilan. Aktivisme disini dimaknai sebagai tindakan yang mengharap perubahan masyarakat sebagai manivestasi dari gerakan berlandas teologi dan prinsip-prinsip dalam ajaran agama Islam yang juga meliputi keadilan, kesetaraan, dan persaudaraan. Dengan demikian, aktivisme yang terilhami dengan nilai-nilai ajaran Islam telah berkontribusi dalam membangun peradaban negara-negara berkembang menjadi lebih sejahtera, tertib, dan adil menuju cita-cita baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur.

Aktivisme Islam telah terjadi berulang di berbagai zaman dan telah meluas ke berbagai komunitas, kota, bangsa lintas peradaban, serta telah bergerak dalam beberapa model. Pada pokoknya, aktivisme Islam merujuk kembali pada masa Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya yang aktif menggencarkan dakwah Islam di Jazirah Arab pada sekitar abad ke-7 Masehi. Diantara banyak pesan dalam nilai-nilai Islam yang dituangkan dalam model dakwah Nabi Muhammad SAW dominan –sekitar 32,14%- menekankan pada pesan ‘adalah (Amani, 2024). Yakni tentang keadilan sosio-ekologis, perlindungan terhadap kaum yang lemah (mustad’afin), dan pertentangan terhadap segala macam bentuk penindasan serta perusakan alam Sehingga dapat dimaknai bahwa aktivisme semasa Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya mendorong masyarakat untuk bertindak adil.

Pasca wafatnya Nabi Muhammad, aktivisme ini dilanjutkan, diturunkan, pada generasi-generasi berikutnya, yang pada umumnya masih dipimpin oleh para pemimpin Muslim kala itu secara struktural. Sebagaimana Abu Bakar (As-Shidiq), Umar bin Khattab, Umar bin Abdul Azis, Shalahuddin Yusuf Al-Ayyubi, Sulaiman I Al-Qonuni, dikenal sebagai pemimpin yang adil, serta menerapkan kebijakan yang mengutamakan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan mengenai distribusi kekayaan dan perlindungan hak-hak kaum tertindas (mustadh’afin) menjadi ciri khas pemerintahan mereka. Dari sini, citra ajaran Islam sudah mulai dikenal sebagai arus kekuatan transformasi sosial dalam masyarakat yang membela kaum lemah tertindas dan memberikan porsi keadilan yang berimbang. Sehingga dari kebijakan yang dibuat tersebut telah mampu menghadirkan keadilan, kemudian kesejahteraan dan hingga mendapat penghormatan banyak negara dari berbagai benua.

Keadaan yang berbeda, namun dalam konteks yang sama terjadi pasca perang dunia. Banyak gerakan sosial yang muncul akibat merespons praktek kolonialisme yang gencar menindas bangsa-bangsa yang lebih lemah dan kalah. Praktek-praktek kolonialisme ini terjadi secara eksploitatif dan ekstraktif dengan cara menindas masyarakat yang telah dilemahkan secara sosial dan ekonomi. Kolonialisme menjamur di berbagai benua ini terbantu berkat pesatnya dunia industri kala itu. Industri yang sedang jaya saat itu membuat pemerintah kolonial “terpaksa” menyalurkan hasrat materiil akan penguasaan sumber daya. Persaingan blok timur dan barat pasca perang dunia memang tidak berakhir begitu saja, negara-bangsa kalah-terlemahkan menjadi sasaran empuk untuk dieksploitasi segala macam bentuk sumber daya-nya.


Hal inilah yang kemudian memicu perlawanan dari berbagai kalangan, dalam hal ini utamanya dapat diamati pada pergerakan di timur tengah. Gerakan Islam yang terinspirasi oleh Jamaluddin al-Afghani dan Muhammad Abduh memfokuskan pentingnya pendidikan dan reformasi sosial. Gerakan tersebut utamanya berpusat pada advokasi pendidikan, sebab pendidikan dinilainya sebagai gerbang pembebasan masyarakat dari belenggu ketidakadilan dan penindasan.


Di Indonesia, organisasi seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) telah berperan penting dalam gerakan sosial. Keduanya berfokus pada pendidikan dan pemberdayaan masyarakat dengan berbagai program yang dirancang untuk meningkatkan kualitas hidup umat Islam. Yudi Latif memaparkan bahwa organisasi ini (Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama) tidak hanya berfungsi sebagai lembaga keagamaan namun juga memegang peran penting sebagai agen perubahan sosial yang memengaruhi kebijakan publik dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat.


Perjuangan gerakan-gerakan aktivisme melawan praktek kolonialisme dan penindasan ini makin memuncak pasca perang dunia. Hal ini didorong dengan universalisasi nilai-nilai ajaran Islam yang termanifestasi pada sejumlah mahakarya yang monumental bagi kemajuan peradaban manusia di dunia, yakni Human Rights (Hak Asasi Manusia), International Humanitarian Law (Hukum Humaniter Internasional) dan International Environmental Law (Hukum Lingkungan Internasional). Konsensus dunia ini mendapat pengaruh dari nafas nilai-nilai dan ajaran Islam utamanya terkait kesetaraan, keadilan, dan perhatian terhadap lingkungan hidup.


Sebagai percontohan nyata dari aktivisme ini dapat dilihat dari aspek hak asasi manusia yakni dalam rangka memperjuangkan kesetaraan hak-hak perempuan. Banyak aktivis Muslim memperjuangkan kesetaraan gender dengan menggunakan ajaran Islam sebagai landasan moral. Dalam Journal of Muslim Minority Affairs (2023), memaparkan penelitian yang menunjukkan bahwa banyak organisasi berbasis Islam yang terlibat berkontribusi dalam peningkatan kesadaran dan pendidikan mengenai hak-hak perempuan di berbagai negara. Dari aspek advokasi lingkungan hidup, sejumlah organisasi non-pemerintah juga telah memperhatikan serta menggunakan nilai-nilai ajaran Islam sebagai landasan moral, mengesampingkan dan bahkan mulai meninggalkan paradigma antroposen yang dipandang sebagai akar permasalahan dari pembenaran atas tindakan eksploitasi alam yang hingga merusak kondisi ekonomi, sosial-budaya masyarakat setempat.


Nafas Islam dalam spektrum gerakan keadilan sosio-ekologis mendorong terciptanya kesejahteraan masyarakat yang sejalan dan sama pentingnya dengan lestarinya lingkungan hidup. Aktivisme keadilan sosio-ekologis berlandaskan pada Al-Quran Surat Ali Imran ayat 110. Menjadi sayap gerakan keadilan sosio-ekologis di seluruh penjuru negara, termasuk Indonesia yang mencoba masuk pada regulasi pemerintah, melalui hukum-hukum Islam (fiqh), dan pada seluruh peraturan yang berkaitan dengan moralitas dan tingkah laku masyarakat. Semua itu dilakukan sebagai bentuk implenentasi misi moral dari masyarakat Islam di seluruh dunia (Esposito, 1998).


Meskipun aktivisme bernafas Islam telah menunjukkan progress yang signifikan dan saat ini cenderung menuju keberhasilan, namun masih terdapat problematika yang masih harus diselesaikan. Banyak negara, terutama yang memiliki rezim otoriter, membatasi ruang gerak organisasi-organisasi berbasis Islam. Middle East Journal (2023) mencatat masih banyak aktivis yang menghadapi penangkapan dan penganiayaan dari pihak yang merasa terancam oleh gerakan sosial yang berbasis Islam. Disamping itu, perpecahan dalam komunitas Muslim juga menjadi tantangan. Berbagai kelompok sering memiliki pandangan yang berbeda tentang cara terbaik untuk mencapai tujuan sosial dan politik, yang dapat menyebabkan fragmentasi dalam gerakan sosial. Sehingga,  perbedaan ideologis pada masyarakat Islam seringkali memperumit upaya kolektif untuk mendorong nafas gerakan (Al-Azmeh, 2021).


Islam telah memainkan peran yang signifikan dalam transformasi sosial melalui aktivisme yang berlandaskan nilai-nilai keadilan, solidaritas, dan pemberdayaan. Dari masa awal hingga era modern, aktivisme berbasis Islam telah berhasil mendorong perubahan baik pada masyarakat, meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan. Dengan dukungan generasi muda dan menerapkan inovasi dalam pendekatan, aktivisme Islam memiliki potensi besar untuk terus menjadi agen perubahan sosial yang efektif kelak. Masyarakat global yang semakin kompleks dan saling terhubung memerlukan kontribusi dari semua elemen, termasuk aktivisme berbasis Islam, untuk menciptakan dunia yang lebih berkeadilan dan sejahtera.


 

Referensi

Al-Mubarakfuri, Shaikh Shafiyyurrahman. “Ar-Rahiq al-Makhtum” Darussalam (2001).

Al-Qarni, Aidh. “Muhammad Sang Inspirator Dunia” terjemahan Mulhim al-‘Alam. Jakarta: Almahira (2022).

Abdurrahman, Moeslim. “Islam Transformatif” Jakarta: Penerbit Pustaka Firdaus (1997).

Keraf, Sonny A. “Etika Lingkungan Hidup” Penerbit Buku Kompas (2010).

Esposito, John. L. “Islam The Straight Path” New York: Oxford University Press (1998).

McGregor, Andrew James. “A Military History of Modern Egypt: From the Ottoman Conquest to the Ramadhan War” Praeger Security International (2006).

Qodir, Zuly. "Post-Islamism and Reform Islamic Law: The Challenges and Future of Political Islam in Indonesia." Ahkam 23.2 (2023).

Jarir, Abdullah. (2019) “Sejarah dan Gerakan Politik Ikhwanul Muslimin” Jurnal Filsafat dan Teologi Islam 10.1 (2019).

Amani, F. S. “Analisis Isi Pesan Dakwah Dalam Buku “Muhammad Sang Inspirator Dunia” Nuansa Baru Sirah Nabawiyyah.” Bachelor’s thesis, Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (2024).

 
 
 

Recent Posts

See All

Comments


Send Me a Prayer &
I'll Send One Back

  • Yotube
  • Instagram

Thanks for submitting!

© 2023 by by Leap of Faith. Proudly created with Wix.com

bottom of page