“Urgensi Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pembangunan Hukum Nasional”
- Jun 26, 2023
- 5 min read
Updated: Jun 27, 2023

BEDAH PENGETAHUAN - Resensi Buku
Profil Buku:
Judul : Menata Legislasi Berdasar Putusan Mahkamah Konstitusi
Penulis : Saifudin, Yuniar Riza Hakiki, Taufiqurrahman
Penerbit : PSHK FH UII
Tahun Terbit : Cetakan Pertama, Juni 2023
Lokasi Terbit : Sleman
Tebal : viii + 118 halaman
Harga : ???
Buku ini disusun berdasar penelitian yang dilakukan para penulis terkait isu legislasi dalam tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi. Pengujian undang-undang yang hanya dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi itu dalam amar putusan terkait pengujian undang-undang tersebut dapat diputus dengan dikabulkan, ditolak, atau tidak dapat diterima. Selain pada amar putusan yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, kenyataannya pada putusan ditolak dan tidak dapat diterima sekalipun terkandung pesan atau pedoman konstitusionalitas yang layak untuk diperhatikan oleh pembentuk undang-undang, utamanya dalam menyusun program legislasi.. Kemudian dilanjutkan dengan bab kelima yang fokus membahas tujuh putusan MK, disimpulkan bahwa dua dari tujuh putusan belum ditindaklanjuti dalam RUU Prolegnas. Tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi dinilai masih menjumpai sederet problematika. Terkhusus pada penelitian terkait realisasi tindak lanjut dari putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi pada rentang 2019 – 2021. Di antara rentang periode tersebut, putusan yang dikaji ini dibatasi pada tujuh putusan, yakni: Putusan Mahkamah Konstitusi (PMK) No. 80/PUU-XVII/2019, PMK No. 18/PUU-XVIII/2020, PMK No. 54/PUU-XVIII/2020, PMK No. 36/PUU-XVIII/2020, PMK No. 41/PUU-XIX/2021, PMK No. 60/PUU-XIX/2021, dan PMK No. 23/PUU-XIX/2021. Penerbit berpesan bahwa buku ini mengandung kajian spesifik yang membuka wacana baru sehingga diterbitkan agar dapat dibaca oleh masyarakat luas. Dengan menyajikan gagasan penataan prolegnas berbasis ratio decidendi dan obiter dictum, oleh karenanya buku ini kuat direkomendasikan khususnya kepada mahasiswa, praktisi, maupun peneliti hukum agar dapat menyumbang gagasan-gagasan kontributif terhadap kemajuan pembangunan hukum Indonesia.
Bab pertama buku ini membahas tentang pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang masih problematik. Pada pengantar isu dipaparkan bahwasannya MK merupakan satu-satunya lembaga negara di Indonesia yang berwenang menguji undang-undang (UU) terhadap UUD 1945. Pengujian tersebut secara langsung menjadikan MK sebagai penafsir dan penjaga konstitusi melalui putusan pengujian UU terhadap UUD 1945. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 beserta perubahannya (UU MK) bahwa putusan MK itu adalah bersifat final dan mengikat, sehingga ini membawa konsekuensi kemustahilan bagi siapapun untuk mengabaikan putusan MK tersebut.
Putusan MK yang mengandung pesan konstitusional kepada pembentuk undang-undang disebut sebagai konsep politik hukum yudisial sebagai politik hukum dalam wilayah MK melalui mekanisme judicial review. Untuk mencermati politik hukum yudisial dapat dilihat pada bagian pertimbangan hukum dalam pokok permohonan. Pertimbangan hukum menjadi salah satu instrumen yang penting untuk hakim MK menguraikan pendapat hukum terkait suatu perkara yang disandingkan dengan penafsiran konstitusi.
Riset yang dilakukan Sulistyowati, dkk. tentang putusan MK di periode 2013 – 2018 menunjukkan adanya putusan yang amar putusannya mengabulkan pun masih belum ditindaklanjuti secara konsisten. Sementara itu, berdasar pra riset yang dilakukan oleh penulis membuktikan bahwa dua dari tujuh putusan MK dalam rentang periode 2019 – 2021 hingga buku ini selesai ditulis belum ada agenda dari pembentuk undang-undang untuk mengadakan perubahan undang-undang yang dimaksud oleh putusan tersebut. Padahal kita tahu bahwa UU yang baik adalah yang tidak berkonflik pun tidak bertentangan dengan norma diatasnya—Undang-Undang Dasar 1945.
“Pertimbangan hakim MK di setiap putusan seharusnya dianalisis, disinkronisasi, dan ditindaklanjuti dalam program legislasi. Tidak sinkron dan tidak ditindaklanjutinya substansi putusan MK di dalam program legislasi bisa menimbulkan tidak tertatanya prioritas legislasi, bahkan mendelegitimasi putusan MK itu sendiri.”
Dalam pembahasan bab kedua buku ini memuat pembahasan terkait relasi negara hukum, demokrasi, dan legislasi. Penulis mengemukakan akan begitu pentingnya landasan berpikir dalam kajian buku ini. Untuk mendalami kajian ini penulis menyajikan sejumlah tinjauan teori dan konsep. Di antaranya adalah tinjauan teori negara hukum dengan konsep legislasi, dan demokrasi. Pertama, negara hukum adalah negara yang tunduk pada ketentuan hukum yang berasaskan pada prinsip: penegakan HAM, asas kepastian hukum, asas persamaan, asas demokrasi dan good governance. Kesemuanya itu membawa acuan pada konsepsi negara kesejahteraan (welfare state) yang melayani masyarakat. Kedua, konsep legislasi dalam kaitannya dengan negara hukum, yang mana hukum sebagai produk dari legislasi itu berperan penting dalam meracik suasana tertib-adil yang sesuai dengan karakter budaya bangsa. Ketiga, demokrasi merupakan konsep politik yang menghendaki warga negara sebagai pemilik kebebasan untuk turut ikut serta dalam proses pembuatan keputusan negara. Sebagai negara hukum demokratis, Indonesia menempatkan fungsi legislatif di tangan rakyat, sesuai konsepsi kedaulatan rakyat, dengan sistem demokrasi representatif atau perwakilan yang dilembagakan oleh konstitusi dalam MPR, DPR, DPRD, dan DPD.
“Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa relasi antara konsep demokrasi dengan legislasi adalah rakyat yang berdaulat pada hakikatnya berhak untuk membentuk peraturan untuk mengatur dirinya sendiri.”
Pada bab ketiga, mengusung pembahasan pengujian undang-undang, sifat putusan Mahkamah Konstitusi dan politik hukum yudisial. Pertama, pengujian UU merupakan wewenang hakim MK untuk menguji UU dari segi materiil maupun formil apakah bersesuaian dengan konstitusi ataukah tidak. Jika diputus bertentangan, maka keadaan UU itu batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Kedua, putusan MK terdapat dalam constitutional review oleh MK yang bersifat final dan mengikat yang wewenangnya berasal dari UUD 1945. Ketiga, politik hukum yudisial, pada umumnya politik hukum adalah upaya legislatif dalam menyusun undang-undang sebagai produk politik yang terpantau dalam prolegnas. Namun pada putusan MK dalam pengujian UU seringkali memuat pedoman, arahan kepada pembentuk undang-undang terkait bagaimana seharusnya politik hukum diarahkan.
Bab keempat buku ini membahas urgensi dalam menindaklanjuti pertimbangan hukum dalam putusan MK Disebutkan bahwa dalam putusan yang menolak sekalipun terdapat substansi yang memiliki kontribusi besar dalam penyusunan undang-undang, yakni dalam pertimbangan hukum. Pertimbangan hukum tersebut dinilai menarik oleh penulis sebab MK dengan tidak melakukan perubahan terhadap norma yang diujikan pun dapat menyumbang kontribusi berupa pedoman konstitusional kepada pembentuk UU untuk melakukan pembaharuan hukum. Kemudian dilanjutkan dengan bab kelima yang fokus membahas tujuh putusan MK dalam rentang periode 2019 – 2021. Disimpulkan bahwa dua dari tujuh putusan MK tersebut belum ditindaklanjuti oleh pembentuk undang-undang dalam RUU Prolegnas.
Dalam bahasan bab keenam, buku ini menyajikan formulasi dalam menata legislasi berbasis putusan MK, spesifiknya melalui ratio decidendi dan obiter dictum. Sebagai sajian solusi, penulis menawarkan sejumlah gagasan, antara lain: (1) Merevisi pasal 18 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan agar menambahkan putusan MK sebagai dasar penyusunan prolegnas yang sesuai dengan kadarnya. (2) Menentukan bobot prioritas RUU berdasar pedoman konstitusional dalam putusan MK. (3) Melembagakan dialog konstitusional antara MK dengan pembentuk undang-undang dalam penyusunan prolegnas.
Buku ini berisi penelitian hukum yang dilakukan oleh penulis terkait penataan legislatif berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai satu-satunya lembaga negara di Indonesia yang memiliki wewenang menguji UU terhadap UUD 1945. Dengan hadirnya buku ini penulis berharap dapat menambah khazanah gagasan hukum yang mampu membawa kontribusi terhadap pembangunan hukum di Indonesia. Walau buku ini terkesan tipis dan tidak banyak pembagian bab, namun pembahasan di dalamnya cukup komprehensif dan sarat akan referensi dalam membahas isu. Selain itu kelebihan buku ini adalah dari sisi pembahasannya yang fokus dan tidak terlalu melebar pada bahasan diluar topik. Pembahasan disajikan secara deskriptif dengan menyadur referensi yang didapat dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, maupun bahan hukum tersier. Oleh karena itu, dari buku ini sangat direkomendasikan untuk dibaca oleh kalangan mahasiswa hukum, dosen, peneliti, hingga praktisi hukum.
Resensi oleh: Faisal Nasirul Haq

Comments