ISLAM DAN DEMOKRASI PROFETIK (KENABIAN)
- Dec 6, 2023
- 3 min read
oleh: Muhammad Adnan
Makna Demokrasi
Salah satu bentuk mekanisme pemerintahan negara untuk mewujudkan kedaulatan rakyat adalah melalui demokrasi, yang dipahami bahwa rakyatlah yang menentukan siapa, cara apa, dan bagaimana suatu negara dijalankan. Salah satu tokoh yang menggagas demokrasi adalah montesquieu, setelah melihat kekuasaan raja-raja pada abad XVIII dan sebelumnya bersifat absolut. Pada masa itu, rakyat harus tunduk pada seluruh perintah raja dan tidak pernah salah, bahkan dianggap selalu benar. Montesquieu mendesakralisasi kekuasaan bangsawan dan raja, sehingga rakyatlah yang seharusnya memberikan mandat kepada negara untuk mengatur dan berkuasa. Hal tersebut agar sebuah kekuasaan terhindar dari kesewenang-wenangan dan tidak bersifat anti kritik.[1]
Negara sebagai organisasi tertinggi dalam wilayah tertentu yang menganut demokrasi harus dimaknai bahwa negara menyerahkan kekuasaan kepada rakyat sehingga : 1) Rakyat yang membuat aturan dasar; 2) Rakyat yang membentuk pemerintahan; 3) Rakyat yang membuat kebijakan untuk dilaksanakan oleh pemerintah tersebut; 4) Rakyat yang mengawasi dan menilai pelaksanaan kebijakan tersebut atau kinerja pemerintah.[2]
Demokrasi yang Antroposentris dan Primordial
Joseph A. Schumpeter, menyatakan bahwa demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik dimana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat. Demokrasi tidak hanya dilaksanakan semata-mata untuk mewujudkan kehendak rakyat, pelaksanaannya harus diimbangi dengan aturan hukum yang jelas sehingga selanjutnya disebut sebagai demokrasi berdasarkan hukum. Namun, realitanya saat ini jika ditarik pada konteks pemilihan umum sebagai salah satu bentuk implementasi demokrasi, nyatanya masih jauh dari apa yang awalnya dicita-citakan. Socrates pun menggambarkan bahwa demokrasi adalah sistem terburuk. Menurut Socrates, membiarkan rakyat memilih tanpa pendidikan hanya akan menimbulkan bencana.
Saat ini pelaksanaan pemilu memang sangat jauh dari apa yang diharapkan yaitu untuk menghadirkan pemimpin negara melalui mekanisme yang fair dan tanpa perpecahan. Konsep demokrasi saat ini memang menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi untuk menentukan nasibnya. Konsep tersebut bagai belati bermata dua, menghadirkan maslahat sekaligus lambat laun mengundang mudharat karena setiap individu berupaya untuk meraup kekuasaan melalui cara apapun, bahkan jika harus menggeser individu lainnya dengan cara yang buruk. Konsep demokrasi yang menempatkan peraih suara tertinggi sebagai pemenang membentuk masyarakat yang individualis dan mementingkan kelompoknya sendiri. Pertarungan politik tidak lagi berdasarkan ide dan gagasan baru melainkan hanya berada pada tataran pertarungan merayu kelompok mayoritas untuk berpihak kepadanya sehingga kadangkala narasi yang dikembangkan adalah keberpihakan kepada salah satu pihak atau identitas.[3] Praktik demokrasi yang hanya mementingkan individu tertentu, membentuk polarisasi, memilih berdasarkan rasionalitas yang jauh dari nilai etis dan moral, menghasilkan perpecahan dan ketidakadilan, dapat disebut sebagai demokrasi yang antroposentris dan primordial.
Demokrasi dalam Perspektif Islam
Dalam islam, narasi demokrasi erat dengan istilah syura sebagaimana dalam Q.S, Ash-Shuraa ayat 38 yang berbunyi :
وَالَّذِيْنَ اسْتَجَابُوْا لِرَبِّهِمْ وَاَقَامُوا الصَّلٰوةَۖ وَاَمْرُهُمْ شُوْرٰى بَيْنَهُمْۖ وَمِمَّا رَزَقْنٰهُمْ يُنْفِقُوْنَۚ ٣
Artinya : “Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan sholat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang kami berikan kepada mereka.”
Begitu pula Rasulullah saw dalam menjalankan kepemimpinan berupaya untuk menciptakan masyarakat yang harmonis dan bermartabat. Salah satu bentuk komunikasi politik yang dijalankan oleh Rasulullah adalah kesepakatan resmi untuk hidup bersama yang dinamakan ummah. Melalui kesepakatan bersama tersebut, perbedaan tidak menjadi penghalang untuk bergotong-royong dalam pelaksanaan sebuah sistem pemerintahan. Rasulullah sangat mendukung kebebasan berpendapat, bahkan jika sebuah pendapat berasal dari luar kaum muslimin, Rasulullah berupaya untuk mengakomodirnya. Di masa kepemimpinan Rasulullah, setiap orang memiliki hak dan kewajiban yang sama terlepas dari latar belakang kepercayaan, suku, ras, maupun warna kulit.[4]
Rasulullah berhasil membangun pemerintahan yang demokratis dibawah ajaran Islam, menyatukan dari berbagai suku, bangsa dan agama yang berdaulat dan bermartabat. Beliau mampu menciptakan kestabilan pemerintahan dengan mewujudkan persatuan, kerjasama, saling menghargai atas kesamaan hak dan kewajiban bernegara. Pemerintahan dan negara dibangun oleh Rasulullah dengan dasar komunikasi yang tegas, tepat sasaran, penuh dengan kemuliaan, santun dan menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran dan kebenaran. Kebijakan yang dilakukan oleh beliau menciptakan keadilan, melindungi hak-hak asasi manusia, menciptakan perdamaian dan kemaslahatan umat.
Kesimpulan
Demokrasi yang dicita-citakan adalah demokrasi yang dijalankan untuk kemaslahatan bersama tanpa mengucilkan pihak tertentu. Idealnya sebuah praktik demokrasi menghasilkan kepemimpinan tanpa perpecahan, seluruh bentuk pendapat dan gagasan terakomodir, sehingga demokrasi tak hanya sekedar memilih figur namun juga memberikan pendidikan politik bagi masyarakat luas. Dalam perspektif Islam, konsep demokrasi lebih dikenal dengan istilah syura atau musyawarah yaitu upaya kolektif untuk kemaslahatan umat yang harmonis. Rasulullah Saw. telah memberikan teladan yang baik mengenai penerapan demokrasi dan bagaimana pemerintahan dijalankan. Setiap orang memiliki kesempatan, hak, dan kewajiban yang sama namun dengan tetap berpegang pada nilai etika dan moral sehingga tidak membentuk manusia yang individualis namun saling bahu-membahu menciptakan suasana yang damai. Pemerintahan pun dapat menghasilkan kebijakan yang adil, melindungi hak-hak asasi manusia, dan rakyat sebagai pemberi mandat tetap dapat turut andil dalam mengawasi jalannya pemerintahan.
[1] Pureklolon, Thomas T. 2020. Yogyakarta. Negara Hukum dalam Pemikiran Politik. Hlm. 195. [2] Rangkuti, Afifa. 2018. Demokrasi dalam Pandangan Islam dan Barat. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum. Hlm. 52. [3] kompas.id. 2023. Realitas Polarisasi Politik. Diakses dari https://www.kompas.id/baca/opini/2023/07/17/realitas-polarisasi-politik pada 02 Desember 2023. [4] Fitrah, Azizah. 2013. Demokrasi dan Komunikasi Politik Rasulullah. Jurnal Ilmiah Dakwah dan Komunikasi. Vol. 4, No. 7. Hlm. 39-54.


Comments