Bedah Pengetahuan—Resensi Buku
- Mar 5, 2023
- 2 min read

PROFIL BUKU
Judul: Hukum Arbitrase Bidang Perdata
Penulis: Prof. Dr. M. Khoidin, S.H., M.Hum., C.N.
Penerbit: CV. Aswaja Pressindo
Cetakan: Cetakan III 2013
Tahun Terbit: 2013
Tebal: viii + 92 halaman
Harga: Rp55.000.00
Mempelajari penyelesaian sengketa tidak hanya litigasi, tetapi juga nonlitigasi. Penyelesaian sengketa nonlitigasi yang menjadi ulasan di sini adalah arbitrase. Arbitrase dipilih karena sidang acara yang cepat, tidak berbelit-belit, dan bersifat final seringkali dipakai oleh para pelaku usaha khususnya perdagangan skala besar atau internasional dalam menyelesaikan sengketa ketika menjalankan bisnisnya. Salah satu buku yang menarik untuk dibaca adalah Hukum Arbitrase Bidang Perdata yang membahas secara kompleks, padat, dan komprehensif.
"Sayangnya, kadangkala pemeriksaan perkara berjalan alot dan tertunda-tunda, bahkan sampai bertahun-tahun. Setelah pemeriksaan perkara berjalan bertahun-tahun barulah dijatuhkan putusan. Itupun masih di tingkat Pengadilan Negeri, belum lagi di tingkat Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung."
(M. Khodin, 1996:6)
Buku ini menjelaskan secara awal mengenai arbitrase di Indonesia, prinsip dan asas arbitrase, pandangan Mahkamah Agung terhadap keberadaan arbitrase, dan efektivitas arbitrase di bidang keperdataan. Pembaca akan diuraikan mengapa ada arbitrase, apa yang melatarbelakangi arbitrase secara umum sehingga pembaca tidak akan terlalu shock ketika membaca buku ini. Buku ini dapat dibilang tipis, sehingga cocok bagi pembaca yang tidak terlalu menyukai buku tebal. Walaupun demikian, isi daripada buku sangatlah kaya akan penjelasan arbitrase.
Buku ini pun tidak hanya menjelaskan secara teoritis arbitrase, seperti buku-buku perkuliahan, tetapi juga menambahkan persoalan-persoalan praktis yang sering terjadi di penyelesaian sengketa arbitrase. Sehingga, pembaca tidak hanya berimajinatif tentang arbitrase, tetapi juga dibawa pada persoalan nyata. Kemudian, buku ini sering membubuhkan istilah asing, tetapi juga dengan arti dalam bahasa Indonesia sehingga dapat memperkaya kamus istilah hukum bagi pembaca.
Buku ini belum membahas secara komprehensif hubungan arbitrase dengan perdagangan internasional, padahal hal ini sangat erat. Walaupun demikian, ulasan penyelesaian sengketa dengan perspektif hukum nasional Indonesia dapat menjadi pembuka pembaca yang ingin memperdalam dunia arbitrase, terutama para mahasiswa atau pelaku usaha. Pada bagian terakhir buku ini melampirkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa sehingga pembaca langsung dapat merujuk pada sumber hukum utama dalam penyelesaian sengketa melalui arbitrase.
Buku yang ditulis oleh Prof. Dr. Khoidin ini sangat membantu pembaca untuk mengenal penyelesaian sengketa arbitrase. Bahasa yang lugas, santai, dan tidak berbelit-belit menjadikan buku ini sebagai buku yang ramah dibaca baik bagi akademisi maupun masyarakat umum.
Peresensi: Amirudin Nur Wahid

Comments