top of page

Epistemologi Ilmu Hukum

  • Feb 24, 2023
  • 4 min read

Secara linguistik kata "Epistemologi” berasal dari bahasa Yunani yaitu, kata Episteme dengan arti pengetahuan dan kata Logos berarti teori, uraian, atau alasan. Epistemologi (filsafat ilmu) adalah pengetahuan sistematik mengenai pengetahuan. Epistemologi merupakan salah satu objek kajian dalam filsafat, dalam pengembangannya menunjukkan bahwa epistemologi secara langsung berhubungan secara radikal (mendalam) dengan diri dan kehidupan manusia. Pokok kajian epistemologi akan sangat menonjol bila dikaitkan dengan pembahasan mengenai hakikat epistemologi itu sendiri.

Pada dasarnya manusia itu makhluk pencari kebenaran. Mereka tidak pernah puas dengan apa yang sudah ada. Epistemologi disebut sebagai teori pengetahuan karena mengkaji seluruh tolak ukur ilmu-ilmu manusia, termasuk ilmu logika dan ilmu-ilmu manusia yang bersifat gamblang, juga merupakan dasar dan pondasi segala ilmu dan pengetahuan. Epistemologi merupakan bagian dari filsafat ilmu yang mempertanyakan tentang bagaimana cara mendapatkan ilmu yang benar.

Epistemologi merupakan kajian yang sangat berguna, karena ia membahas aspek kehidupan manusia yang amat fundamental yaitu ilmu pengetahuan. Epistemologi mengkaji secara filosofis tentang asal, struktur, metode, validitas dan tujuan ilmu pengetahuan. Ia menjelaskan apa yang disebut kebenaran serta kriterianya dan menjelaskan cara yang dapat membantu diperolehnya kebenaran itu.

Epistemologi Asas Hukum—Menurut salah satu ahli—Theo Huijbers, asas hukum merupakan prinsip-prinsip yang dianggap dasar atau fundamen hukum dan merupakan pengertian-pengertian yang menjadi titik tolak berpikir tentang hukum, termasuk titik tolak bagi pembentukan undang-undang dan interpretasi terhadap undang-undang itu sendiri. Pandangannya Huijbers tersebut mengklasifikasikan asas hukum menjadi tiga macam, yaitu: (1) Asas hukum objektif yang bersifat moral—Asas hukum objektif yang bersifat moral atau asas moral hukum lebih dipandang sebagai sesuatu yang idiil, yang belum tentu dapat diwujudkan dalam tata hukum yang direncanakan. Dalam lingkup asas moral hukum ditekankan bahwa pada asasnya hukum harus memiliki hubungan yang hakiki dengan prinsip-prinsip moral. (2) Asas hukum objektif yang bersifat rasional—Asas hukum objektif yang bersifat rasional atau sering disebut dengan sebutan asas rasional hukum merupakan prinsip-prinsip yang termasuk pengertian hukum dan aturan hidup bersama yang rasional. Asas rasional hukum ini bertalian dengan sesuatu aturan hidup bersama yang masuk akal, dan karenanya diterima sebagai titik tolak bagi pembentukan suatu tata hukum yang baik. (3)Asas subjektif hukum yang bersifat moral dan rasional—Asas subjektif hukum yang bersifat moral dan rasional, pada hakikatnya merupakan hak-hak yang ada pada manusia dan menjadi titik tolak bagi pembentukan hukum.

Epistemologi Pengalihan Hukum—Perbandingan dalam bentuk persamaan, di mana keberadaan hukum disejajarkan, manakala manusia berdampingan dengan manusia lainnya untuk menyelaraskan kebutuhan yang menurutnya harus dapat tercukupi, untuk hari ini dan beberapa waktu lamanya. Bagaimana caranya ia dapat mencukupi kebutuhannya! Tentu hal serupa dapat pula ku lakukan terhadap pemenuhan diriku. Bila perlu ku perlakukan ia seturut kehendakku menurut keinginanku. Tentu jika hal itu aku sanggup dan mau serta menjadi hal yang kuanggap sebagai kebutuhan.

Manusia memiliki kemampuan untuk mengkaji dunia hukum melalui dunia luar diri yang disebut lingkungan atau secara holistik dikatakan semesta (atau mengkaji dunia hukum dengan mengkacakan dirinya). Apa yang ada dalam diri dapat pula ditemui di luar diri, berdampingan dan selaras. Kupu-kupu dapat terbang karena hukumnya. Manusia pun dapat pula merasakan terbang dengan mengkacakan kupu-kupu dalam pikirannya. Namun karena ketimuran yang melekat, apapun alasannya manusia dalam teritorial Indonesia sampai saat ini hanya mampu menyaksikan kupu-kupu super itu meluar angkasa, kritik ataukah kenyataan, setiap orang Indonesia yang ada mampu mengutarakan bahkan membuktikannya kepada Indonesia.

Epistemologi Kesadaran Hukum—Dalam situasi yang konkrit, kesadaran hukum akan menjelma dalam bentuk kepatuhan atau ketaatan hukum. Kepatuhan terhadap hukum begitu bergantung pada pertumbuhan akal, kemauan, dan rasa seseorang. Ada orang yang patuh terhadap hukum karena takut dengan hukuman, ada patuh terhadap hukum demi kesedapan hidup bersama, ada yang karena sesuai dengan cita hukumnya, ada pula yang karena kepentingan. Namun, pada akhirnya, jika kesadaran hukum itu datang, orang hanya mempunyai dua pilihan, mau menerima atau menolak.

Konsekuensi psikologis dari adanya kesadaran moral atas hukum ini. Bahwa kesadaran itu menggugah timbulnya rasa wajib, yaitu: (1) Wajib berbuat baik—Timbulnya dari dalam jiwa yang sadar, untuk memenuhi atau memikulnya dengan penuh tanggung jawab. Jadi, bukan karena adanya faktor paksaan atau mengharapkan sanjungan dari orang lain. Contoh, adanya narapidana yang tidak mau lari pada saat teman-temannya pada kabur melalui ventilasi ruang penjara yang dapat dijebol oleh teman-temannya yang kabur itu. Dari situ kita dapat melihat, bahwa kesadaran moral atas hukum menyebabkan timbulnya kewajiban moral, suatu kewajiban yang mengharuskan berbuat baik dan menjauhi kejahatan. (2) Bahwa kesadaran moral atas hukum itu, menggugah rasa kemanusiaan. Timbulnya kejahatan antara seseorang dengan yang lainnya, itu disebabkan oleh bukan rasa berkemanusiaan itu yang ditonjolkan, tetapi nafsu hewani. Nafsu hewani ini biasanya tidak kenal kompromi. Lawan dari nafsu hewani ini adalah rasa kemanusiaan yang mendorong untuk tidak melakukan pelanggaran ataupun kejahatan terhadap orang lain. (3) Rasa introspeksi—Kesadaran untuk melihat ke dalam jiwa sendiri. Kesadaran ini akan membuat orang untuk berbuat baik terhadap hukum.

Intinya, epistemologi adalah teori pengetahuan yang berhubungan dengan hakikat dari ilmu pengetahuan, pengandaian-pengandaian, dasar-dasarnya serta pertanggungjawaban atas pertanyaan mengenai pengetahuan yang dimiliki oleh setiap manusia.

Setelah membahas epistemologi di atas, kita dapat menemukan beberapa manfaat dalam kehidupan nyata. Misalnya dalam kehidupan sehari-hari, kita pasti dekat dengan cara mencari makan atau mendapatkan makanan. Pertanyaannya adalah, bagaimana kita tahu bahwa benda itu merupakan makanan dan bisa dimakan? Berdasarkan hal tersebut, maka apa yang kita pikirkan dan kita anggap itu sebagai makanan. Kita pasti memiliki pengetahuan dan sudah bisa menangkap melalui panca indera bahwa hal tersebut merupakan makanan, sehingga ilmu yang Anda peroleh merupakan ilmu yang tepat untuk mengetahui bahwa itu merupakan makanan.

Epistemologi juga dapat membantu kita untuk mengembangkan pandangan hidup, sikap hidup, dan keterampilan hidup, tidak dapat lepas dari penguasaan pengetahuan. Juga manfaatnya dalam sejarah adalah sebagai pijakan awal untuk dapat mengungkapkan kehidupan manusia dengan masyarakat.


Oleh: Alif Rayhan Djambak

 
 
 

Recent Posts

See All

Comments


Send Me a Prayer &
I'll Send One Back

  • Yotube
  • Instagram

Thanks for submitting!

© 2023 by by Leap of Faith. Proudly created with Wix.com

bottom of page