top of page

Hakikat Hukum Perspektif Ideologi Hukum

  • Mar 6, 2023
  • 4 min read

Dalam mengenali suatu hal tentu tidak bisa lepas dari proses pencarian hakikatnya. Hakikat bisa dipahami sebagai intisari, dasar, ataupun kenyataan yang sebenarnya. Bila belajar tentang ajaran-ajaran ataupun hukum-hukum dalam agama Islam, tentu akan berjumpa pada kaidah-kaidah yang mana merupakan hakikat dari diadakannya syariat Islam itu. Begitu pula halnya ketika proses belajar mengendarai sepeda motor ataupun mobil, pemahaman akan hakikat berupa dasar-dasar komponen fundamentalnya akan menjadi sebuah satu rangkaian konsep pemahaman yang utuh dan penting untuk mengoperasikan kendaraan tersebut. Oleh karenanya, dari memahami hakikat ini, niscaya akan memberikan orientasi yang sesuai dan kompatibel.

Tidak terkecuali pula pada keilmuan hukum, hukum dalam sejarahnya yang panjang dan kaya keberagaman pandangan ini memiliki dasar-dasar pandangan. Walaupun memang pada hakikat, dasar, ataupun intisari hukum ini eksis ditengah ragamnya spektrum ideologi hukum. Ideologi daripada hukum inilah yang akan nantinya mewarnai ataupun mengisi nafas dan arah kecondongan daripada produk-produk hukum yang dikeluarkan, diterbitkan.

Ideologi dengan mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai kumpulan konsep bersistem yang dijadikan asas pendapat yang memberikan arah dan tujuan untuk kelangsungan hidup. Dari sisi etimologis, ideologi berakar kata pada eidos dan logos yang dalam bahasa Yunani bermakna pemikiran/gagasan untuk eidos dan logika untuk logos. Sehingga ideologi dalam etimologinya pasti tidaklah keluar dari pembahasan ide atau gagasan.

Terdapat sejumlah spektrum ideologi hukum yang dikenali hingga kini. Namun yang populer diantaranya adalah hukum alam, positivisme, utilitarianisme, dan sociological jurisprudence. Walaupun disamping itu dikenal pula aliran ideologi yang muncul akibat respon-respon terhadap layangan ideologi pendahulunya baik yang bersifat melengkapi maupun bertolakan antara lain realisme hukum, dan aliran marxisme. Namun pada bahasan ini sedikit-banyak akan coba dipaparkan terkait hakikat hukum dari sejumlah ideologi hukum pada garis besarnya:


1. Aliran Hukum Alam

Aliran hukum alam diproyeksikan telah hadir sejak 25 abad yang lalu. Friedmann mengungkapkan aliran ini ada sebab upaya manusia mencari keadilan yang absolut, sehingga hukum alam ini dipandang sebagai hukum yang berlaku universal dan abadi serta lebih tinggi dari hukum yang dibuat oleh manusia. Hakikat hukum menurut aliran hukum alam ini ada pada moral yang mana itu baik dari yang bersumberkan Tuhan beserta ajarannya maupun kemampuan akal manusia (rasio). Tokoh pendukung gagasan hukum alam ini antara lain adalah John Salisbury (1115-1180), Dante Alighieri (1265-1321), Pierre Dubois (1255), dan Hugo de Groot atau Grotius (1583-1643) dengan pandangannya yang menyatakan bahwa sumber hukum itu adalah rasio manusia karena yang membedakan manusia dengan makhluk lain adalah kemampuan akalnya.


2. Aliran Positivisme

Pada aliran hukum positivisme berkeyakinan bahwasannya hakikat hukum itu merupakan perintah dari pemerintah, kewajiban bagi rakyat yang berkaitan dengan kedaulatan negara, serta sanksi bagi setiap pelanggarnya. Positivisme mengkritik aliran hukum alam dengan memisahkan sama sekali moral dari hukum. Sehingga yang ada padanya hanyalah hukum itu sendiri tanpa dicampuri moral. Positivisme adalah berpatokan pada hukum yang ditetapkan, diberlakukan, dengan kata lain hukum yang “positif” sehingga norma hukum, perilaku manusia haruslah berpegang padanya. Positivisme hukum terdapat dua corak, positif analitis dan hukum murni. John Austin (1790-1859) dan Hans Kelsen (1881-1973) adalah tokoh pemikir pada aliran ini. John Austin menyatakan hakikat hukum adalah perintah, sehingga hukum dipandang sebagai suatu sistem yang tetap, logis, dan tertutup. Dalam aliran hukum murni Hans Kelsen menyatakan bahwa hukum itu adalah kehendak dari negara yang mana merupakan sesuatu yang positif – berupa undang-undang – dan harus dipisahkan dari elemen non yuridis seperti sosiologis, politis, historis, dan juga etis.


3. Aliran Utilitarianisme

Pada aliran hukum utilitarianisme, tujuan dari aliran hukum ini diletakkan kepada kegunaan yang membawa kebermanfaatan bagi sebanyak-banyak pihak. Jeremy Bentham (1748-1832) adalah salah satu tokoh penting dalam aliran utilitarianisme. Bagi Bentham, alam telah memberikan kebahagiaan dan kesusahan sehingga darinya manusia selalu berupaya untuk memperbanyak kebahagiaan dan mengurangi kesusahannya. Hal yang membawa kebahagiaan akan dipandang sebagai kebaikan, sedangkan hal yang membawa kepayahan atau kesusahan akan dipandang sebagai kejahatan. Timbul keterkaitan antara konsep kebaikan dan kejahatan dengan kebahagiaan dan kesusahan. Sehingga darinya dipahami bahwa tujuan hukum ialah menjaga atau mengajak kebaikan dan mencegah kejahatan.

Hingga di titik ini dapat disadari bahwa ada korelasi nilai dengan landasan norma hukum dalam ajaran Islam. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Al-Qur’an Surat Ali Imran ayat 104 yang artinya: “Hendaklah ada di antara kamu segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang ma'ruf, dan mencegah dari yang mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung.


4. Aliran Sejarah (Historical Jurisprudence)

Friedrich Carl von Savigny (1779-1861) adalah tokoh yang memelopori aliran sejarah. Aliran atau madzhab sejarah ini terilhami oleh ajaran Montesquieu dalam L’Esprit des Lois. Diantara pokok ajaran aliran sejarah ini antara lain adalah: (1) Hukum mestilah organik, tidak dibuat namun ditemukan pada kehidupan masyarakat. (2) Undang-undang tidak berlaku universal, sebab setiap masyarakat mengembangkan kebiasaan adatnya masing-masing.


5. Aliran Sociological Jurisprudence.

Roscoe Pound dikenal sebagai salah satu tokoh yang utama dalam aliran ini. Menurutnya, “law as a tool of social engineering and social control” dengan kata lain dapat dipahami dengan hukum sebagai alat rekayasa sosial dan alat kontrol masyarakat. Sehingga hukum dapat menciptakan keserasian agar memenuhi kebutuhan dan kepentingan manusia dalam kehidupan masyarakat. Aliran ini oleh Roscoe Pound berpandangan bahwa hukum adalah bertujuan membawa keadilan, dan keadilan adalah hal penting sebagai upaya penyerasian yang tidak memihak untuk menyeimbangkan kepentingan masyarakat. Oleh karena kepentingan tersebut diperlukan kuasa yang bisa memberlakukan secara paksa dan minim intervensi yakni penguasa negara.


6. Aliran Idealisme Hukum

Dalam aliran idealisme hukum berpandangan bahwasannya hakikat hukum adalah rasio, kewajiban untuk menaatinya yang pada pengawalan ketaatan hukum itu dibarengi dengan peran kelembagaan, moral dan negara. Idealisme berasal dari kata idea yang dimaknai sebagai sesuatu yang hadir dalam jiwa yang mana di balik realitas fisik pasti ada realitas yang tidak tampak (transenden).


7. Aliran Realisme Hukum

Aliran realisme hukum ini timbul sebab respon terhadap aliran positivism yang mana merespon dari aliran hukum alam. Aliran positivisme dipandang memiliki kelemahan dalam penyelesaian kasus-kasus berat yang mana tidak selalu tersedia diatur dalam undang-undang positif. Oleh karenanya aliran ini menciptakan gerakan baru yang antara lain mengusung gagasan bahwa hakim tidak hanya menemukan hukum tapi juga dapat membentuk hukum yang merupakan manifestasi dari keputusan sosial, ekonomi, dan budaya. Sehingga pada kenyataannya hakim memiliki peran yang lebih kreatif dalam penerapan hukum daripada hanya mengambil peraturan yang dibuat penguasa saja. Tokoh realisme hukum antara lain berasal dari kalangan praktisi hukum, yakni Holmes (1841-1935), Jerome Frank (1859-1957), dan seorang ahli ilmu sosial, Karl Nickerson Llewellyn (1893-1962).


Dari sejumlah spektrum ideologi hukum yang sebagiannya telah dipaparkan terkait pandangannya terhadap hakikat hukum ini dapat disimpulkan bahwa hukum ini adalah wujud dan ada, hadir dalam kehidupan masyarakat bagaimanapun pola creation-nya. Sehingga untuk mengetahui keadaan hukum ini perlu ada pula kesempatan untuk pengaplikasiannya. Kesempatan yang beragam waktu dan zaman inilah yang menjadikan hukum memiliki sejarahnya yang kaya akan perspektif dan berguna untuk penelitian hukum di masa mendatang.


Oleh: Faisal Nasirul Haq


 
 
 

Recent Posts

See All

Comments


Send Me a Prayer &
I'll Send One Back

  • Yotube
  • Instagram

Thanks for submitting!

© 2023 by by Leap of Faith. Proudly created with Wix.com

bottom of page