top of page

Ontologi Hukum: Pengertian dan Aliran

  • Mar 6, 2023
  • 3 min read

Updated: Mar 27, 2023

Filsafat memiliki tiga cabang, yaitu epistemologi, aksiologi dan ontologi. Masing-masing cabang memiliki pengertian serta peranan yang berbeda. Berbicara mengenai ontologi, maka kita akan berbicara terkait ruang lingkup dari hakikat dari keberadaan suatu hal. Ontologi mengajak kita untuk menyelami dan membedah suatu hal dengan melibatkan pemaknaan secara mendalam. Jika kita ingin mengetahui alasan mendasar atau original intent dari apa yang akan kita kaji, maka pendekatan ontologi yang berperan untuk mengarungi hal-hal yang menjadi pertimbangan atas sebuah konstruksi keilmuan. Lingkup kajian dari ontologi adalah melihat hakikat dari sesuatu, hakikat kebenarannya seperti apa dan kenyataan yang selaras dengan pengetahuan itu, dan beririsan dan beriringan dengan pandangan tentang “apa” dan “bagaimana bisa” atau “bagaimana ada”. Maka dari itu, pertanyaan yang mendasar dalam pendekatan ontologi adalah “apa”.

Sebagai contoh, Thales mencari tahu terkait hakikat atas “yang ada”, kemudian mendapati bahwa asal usul dari segala sesuatu berasal dari air. Sedangkan aristoteles menganggap bahwa alam semesta berasal dari api.

Untuk mendapati jawaban terkait “apa” terhadap “yang ada” itu, pendekatan ontologi memerlukan proses dan alur, yang kemudian terbagi menjadi beberapa aliran ontologi untuk menentukan pendapat dan keyakinan diri kita masing-masing dalam mencapai kebenaran dan kenyataan atas suatu hal.

Beranjak pada ontologi hukum, maka ruang lingkupnya adalah hakikat dari hukum. Yang mana jika dilihat dari kacamata teori, yaitu aristoteles yang menganggap hukum merupakan hubungan kausalitas (bahan-bentuk atau materialis-formalis, dan pembuat-tujuan atau efisien-finalis), J.J.H Bruggink yang berpandangan bahwa hukum itu ada dan dapat dipahami dengan berbagai definisi yang tentu berasal dari bahasa, seperti definisi kausal adalah keberadaan hukum karena penguasa, definisi fungsinal yang mengaggap hukum adalah fungsi, dari definisi fenomenologis, hakikat hukum adalah kesepakatan.

Ketika mempelajari ontologi, akan melahirkan beberapa pertanyaan yang kemudian terkemeas menjadi beberapa aliran filsafat yang menimbulkan sudut pandang dari ontologi. Ruang lingkup dari ontologi adalah “apakah yang ada itu?”, “bagaimana yang ada itu?”, dan “dimanakah yang ada itu?”, yang akan terjawab dengan lima aliran, yaitu

  1. Aliran monoisme, bahwa hanya menganggap yang ada itu hanya satu sebagai sumber pk0k dan dmain menentukan perkembangan lainnya. Aliran ini terbagi menjadi dua yaitu materialisme (sumber asal materi, bukan rhani), dan idealisme (sumber berasal dari jiwa).

  2. Aliran Dualisme, bahwa suatu itu terdiri dari dua macam hakikat sebagai sumber asalnya, yaitu hakikat materi dan hakikat rohani, benda dan roh, jasa dan spirit. Yang dimana keduanya berdiri sendiri secara masing-masing dan hubungan keduanya menciptakan kehidupan di alam.

  3. Aliran pluralisme, bahwa menganggap kenyataan di alam ini terdiri dari berbagai unsur, lebih dari satu atau dua entitas.

  4. Aliran Nihilisme, yaitu yang tidak mengakui validitas alternatif yang positif. Doktrin ini sudah dikenal sejak Yunani kuno oleh Gorgias yang memberikan tiga proporsi tentang realitas, yaitu tidak ada yang eksis, bila ada maka ia tidak dapat diketahui, dan sekalipun dapat diketahui, ia tidak dapat diberitahu kepada orang lain.

  5. Aliran Argosentrisme, yaitu kesanggupan manusia dalam memahami hakikat benda, baik materi maupun rohani. Aliran ini lahir karena belum rang belum mampu untuk mengenal dan mampu menerangkan secara konkret akan adanya kenyataan yang berdiri sendiri dan dapat kita kenal. Aliran ini dapat ditemui saat filsafat eksistensi, yaitu leh Soren Kierkegaar, serang filsuf eksistensialisme, yang menyatakan bahwa manusia bukan suatu aku umum, namun lebih ke aku individual yang sama sekali unik dan tidak dapat dijabarkan ke dalam sesuatu orang lain.


Beranjak kepada aspek dalam ontologis, disini akan mempertanyakan tentang objek yang ditelaah oleh ilmu dengan batasan hanya pada daerah jangkauan pengalaman manusia dan yang sesuai dengan akal manusia. Aspek ontologis membahas sesuatu yang universal dan berupaya mencari inti yang termuat dalam setiap kenyataan. Ada beberapa aspek ontologis yang perlu diperhatikan, yaitu

  1. Metodis, menggunakan cara ilmiah, tidak serampangan

  2. Sistematis, saling berkaitan satu sama lain secara teratur dalam suatu keseluruhan. Dalam menemukan kebenaran dan menjabarkan pengetahuan yang diperoleh, harus menenmpuh langkah yang teratur dan terarah

  3. Koheren, yakni seluruh rangkaian harus saling memiliki keterkaitan dan tidak boleh mengandung uraian yang bertentangan

  4. Rasional

  5. Komprehensif, yakni dalam melihat objek tidak hanya menggunakan satu paradigma, melainkan secara holistik atau keseluruhan.

  6. Radikal, secara mendalam sampai pada akar permasalahannya

  7. Universal, melihat kebenaran pada tingkat umum yang berlaku dimana saja.


Ketika kita menilik hukum, terutama para akademisi hukum, perlu untuk melihat dibalik dari yang nampak, yaitu hakikat dari lahirnya dan eksisnya suatu hukum, yaitu ada empat sisi yang diantaranya adalah aksi (perbuatan hukum), reaksi (sikap atas perbuatan hukum, atau sesuatu yang berupa akibat yang muncul dari aksi), aturan dan konsekuensi. Menjadi penting sebagai mahasiswa hukum untuk mampu menguasai ontologi hukum, karena hukum yang terlegitimasi leh penguasa akan berdampak bagi masyarakat karena keterikatannya tersebut. Menganalisis kebijakan penguasa dengan pisau ontologis, akan membuahkan hasil berupa kebenaran dan kebijaksanaan.


Oleh: Diajeng Shania


 
 
 

Recent Posts

See All

Comments


Send Me a Prayer &
I'll Send One Back

  • Yotube
  • Instagram

Thanks for submitting!

© 2023 by by Leap of Faith. Proudly created with Wix.com

bottom of page