top of page

PERPPU Nomor 2 Tahun 2022: Antara Solusi Hukum atau Polusi Hukum

  • Mar 27, 2023
  • 3 min read

Updated: Mar 28, 2023

Awal tahun dimeriahkan dengan kembang api, berkumpul bersama keluarga dan teman, lalu berharap menjadi manusia yang lebih baik. Namun, agaknya, Indonesia tidak terlalu bahagia menyambut tahun baru. Pasalnya, pada 30 Desember 2022, Presiden telah sah meneken terbitnya PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta

Kerja. Berbagai penolakan oleh masyarakat terhadap perppu ini. Mulai dari terlalu terburu-buru, cacat formil, dan sami mawon dengan UU Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi tanggal 25 Desember 2021, yang diberi amanat kepada DPR untuk memperbaiki UU Cipta Kerja maksimal tiga tahun, atau batas waktunya sampai 25 Desember 2023. Lalu, apa yang melatarbelakangi terbitnya PERPPU Nmr 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, dan mengapa menuai berbagai penolakan, mulai dari warga sipil, mahasiswa, dan akademisi hukum?


Original Intent PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja


Penerbitan suatu peraturan perundang-undangan pasti memiliki pertimbangan terkait urgensi adanya sebuah hukum. Dilansir dari berbagai referensi, pertimbangan Presiden dalam menerbitkan PERPPU No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja diterbitkan dengan pertimbangan kegentingan yang memaksa yang dirumuskan menjadi dua alasan, yaitu mengisi kekosongan hukum dan mitigasi dampak krisis global akibat geopolitik Rusia-Ukraina. Saat ini, dunia sedang menghadapi krisis ekonomi dan kenaikan inflasi yang diakibatkan oleh naiknya harga energi, harga pangan, climate change, dan terganggunya supplay chain atau rantai pasokan. Selain itu, ada sebuah urgensi, yaitu untuk menghadapi post pandemic era, yang dimana Indonesia panen pengangguran dikala Pandemi Covid-19. Dengan begitu, negara perlu untuk memenuhi dan mengupayakan hak waarga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi masyarakat Indonesia yang mengalami pemutusan hubungan kerja saat Pandemi Covid-19. Maka, menurut pemerintah, agar pemerintah segera menanggulangi hal-hal tersebut, perlu untuk take a action atas kekosongan hukum dengan cara merumuskan regulasi untuk meningkatkan transformasi ekonomi, dalam hal ini terwujud dalam PERPPU Cipta Kerja. Perppu dijadikan pilihan dalam menerbitkan sebuah regulasi, karena jika melalui tahap peraturan perundang-undangan yang biasa, maka harus melalui berbagai sistematika dan birokrasi yang tentu akan menghabiskan waktu yang sangat lama. Sedangkan, saat ini, Indonesia berjalan beriringan dengan adanya krisis global tersebut, dan ada potensi berdampak kepada ekonomi nasional. Dengan kata lain, melalui Perppu Cipta Kerja, pemerintah sedang menjaga harmonisasi ekonomi nasional dan menjaga hak konstitusional warga negara terhadap hak bekerja dan hidup layak.


Selanjutnya, menurut Airlangga selaku Menteri Ekonomi, perppu telah diterbitkan sebaik mungkin dan menjadi tindak lanjut dari amanah Putusan Mahkamah Konstitusi 91/2020. Bahwa DPR bersama Presiden telah menyusun UU Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang dimana regulasi ini menjadi dasar dari penerbitan Perppu Cipta Kerja. Berbeda situasi dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang dimana belum ada regulasi yang mengatur terkait pembentukan peraturan perundang-undangan metode omnibus, sedangkan Perppu Cipta Kerja telah terlegitimasi secara formil melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.


Titik Janggal Penerbitan PERPPU Nomor 2 Tahun 2022


Huru-hara hukum dari para aktivis dan mahasiswa semakin memanas setelah presiden menerbitkan perppu. Bahkan, 22 Maret 2023 silam, DPR menyetujui perppu ini. Perlu diketahui, perppu berasal dari subjektivitas presiden, yang kemudian akan diobjektifkan dan dinilai kegentingannya oleh DPR selaku perwakilan rakyat. Harapan masyarakat bahwa DPR akan menlak perppu ini pupus dan semakin menyulut amarah aktivis, akademisi hukum, dan masyarakat.


Terdapat kejanggalan yang dilakukan oleh DPR dan Presiden disini. Bahwa Perppu Cipta Kerja sangat menyalahi knsitusi dan belum memenuhi unsur kegentingan yang memaksa di pasal 22E UUD NRI 1945 dan indikator yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK Nmr 138/2009, yaitu:

  1. Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang;

  2. Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai;

  3. Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan;

Jika kita korelasikan antara alasan dan pertimbangan yang disampaikan oleh Kemenkumham dan Menteri Ekonomi terkait penerbitan Perppu Cipta Kerja dengan indikator dari Putusan MK diatas, maka sebenarnya Perppu Cipta Kerja sama sekali belum memenuhi kegentingan yang memaksa. Karena UU Nomor 11 Tahun 2020 masih diakui keberlakuannya, namun belum diperbolehkan untuk menurunkan aturan pelaksana dari UU tersebut. Jika instansi terkait ingin merumuskan aturan pelaksana, maka menjadi kewajiban DPR untuk segera memperbaiki UU Cipta Kerja, karena begitulah amanah dari Hakim MK kepada DPR.


Selanjutnya, jika memang dirasa ada kegentingan yang memaksa akibat dari krisis global dan kosongnya hukum, maka langkah yang bijak adalah memperbaiki UU Cipta Kerja, karena DPR masih ada tenggang waktu dan kesempatan merumuskan perbaikan dengan langkah-langkah konstitusional, yaitu melalui hukum formil yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Akan menjadi berbahaya, jika pemerintah dan DPR sengaja membuat alasan untuk membenarkan Perppu Cipta Kerja. Pasalnya, perppu yang terbit akan menimbulkan status hukum baru, hubungan hukum baru dan akibat hukum yang baru. Kecacatan formil dalam Perppu Cipta Kerja akan berdampak pada inkonstitusionalitas aktivitas negara yang berkemungkinan berpengaruh kepada penurunan wibawa negara dan hukum di Indonesia di kancah dunia internasional.


oleh: Diajeng Shania Ramadhani

 
 
 

Recent Posts

See All

Comments


Send Me a Prayer &
I'll Send One Back

  • Yotube
  • Instagram

Thanks for submitting!

© 2023 by by Leap of Faith. Proudly created with Wix.com

bottom of page