Siaran Pers Rechtschool PK IMM Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga
- Dec 25, 2022
- 2 min read

Yogyakarta – Divisi Riset Pengembangan dan Keilmuan Pimpinan Komisariat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga telah menyelenggarakan Rechtschool dengan mengangkat tema “Ilmu Hukum Profetik: Sebuah Gagasan Awal dalam Penegakan Hukum”. Acara ini dibuka oleh Ayahanda Dr. Trisno Raharjo, S.H., M.Hum., selaku Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Kegiatan ini dilatarbelankangi sebagai pengembangan keilmuan kader IMM Syariah dan Hukum dalam mengintegrasikan ilmu hukum dengan nilai-nilai transendental. Nilai hukum yang berkembang di Indonesia pada umunya harus dapat diintegrasikan dengan nilai-nilai syariah yang berkembang dan tumbuh di Fakultas Syariah dan Hukum. IMM Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga berupaya menjadi pengkaji keilmuan ilmu hukum profetik di ingar-bingar kajian hukum posivistik.
Dr. Trisno Raharjo, S.H., M.Hum., dalam pembukaannya menyampaikan nilai-nilai keprofetikan terutama dalam Sila Pertama Pancasila “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Selain itu, ia menyampaikan perlunya nilai-nilai keprofetikan dalam studi ilmu hukum. Nilai keprofetikan dalam ilmu hukum tergambar dari kurikulum pendidikan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta dan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Namun, Dr. Triso Raharjo juga menjelaskan bahwa UIN Sunan Kalijaga terkhusus PK IMM Syariah dan Hukum berpotensi menjadi salah pionir ilmu hukum profetik.
Materi pertama dipaparkan oleh Prof. Dr. Kelik Wardiono, S.H., M.H., yang merupakan Guru Besar sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta. Ia menjelaskan mengenai “Ilmu Hukum Profetik: Tinjauan Epistemologis, Ontologis, Aksiologis dalam Pendidikan dan Praktik Peradilan”. Ia menjelaskan mengenai pengaruh berbagai paradigma ilmu hukum serta dimensi ontologis dalam ilmu hukum. Paparan selanjutnya adalah epsistemologis sumber ilmu hukum profetik sebagai ilmu ilmiah beserta basis epistemologis. Lalu, paparan selanjutnya adalah ilmu hukum profetik dalam realitas sosial masyarakat serta paradigma profetik dalam pengembangan pendidikan hukum, kecerdasan profetik hakim dalam peradilan, dan keadilan profetik dalam peradilan. Pada materi pertama ini dipandu oleh R.M. Fayasy Failaq, S.H.
Materi kedua dipaparkan oleh Dr. Muhammad Supraja, S.H., M.Hum., M.Si. yang memaparkan mengenai “Gagasan Ilmu Sosial Profetik untuk Kajian Ilmu Hukum. Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Gadjah Mada tersebut menjelaskan mengenai definisi ilmu sosial profetik yang digagas oleh Prof. Dr. Kuntowidjoyo. Ia menjelaskan bahwa paradigma ilmu sosial profetik adalah Ali Imran: 110, yaitu melalui kutipan ayat ta’muruna bil ma’ruf (humanisasi), tanhauna ‘anil munkar (liberasi), dan tu’minu billah (transendensi). Pada pemaparan materi kedua ini dipandu oleh M. Umar Al Farouq, S.H.
Materi ketiga dipaparkan oleh Dr. Muti’ullah, S.Fil., M.Hum. yang merupakan Dosen Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam UIN Sunan Kalijaga. Ia menjelaskan mengenai “Integrasi Interkoneksi Ilmu: Kajian Peluang Filsafat Ilmu Sosial Profetik di Era Postmodern”. Ia menjelaskan mengenai sejarah kemunculan konsep integrasi-interkoneksi yang digagas oleh Amin Abdullah. Tak lupa ia juga mengulas mengenai konsep yang berkaitan dengan munculnya konsep ini seperti Islamisasi Ilmu (Naquib Alatas & Ismail Faruqi) dan Pengilmuan Islam (Kuntowijoyo). Inti dari Integrasi-Interkoneksi adalah bagaimana mempertemukan antara Ilmu, Nash dan Filsafat. Pada pemaparan ketiga ini dipandu oleh Arsyad Surya Pradana selaku Ketua Umum PK IMM Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.
Penulis: Kepanitiaan

Comments